
Ilustrasi perkantoran di Jakara. (Foto: Pixabay/Afif Ramdhasuma)
Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Beberapa pasal dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut dikritisi banyak kalangan yang salah satunya mengenai pemilihan gubernur. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih dan diangkat langsung oleh presiden.
“Ketika secara resmi menjadi draf usulan DPR RI, ada perubahan. Perubahannya itu bahwa provinsi Daerah Khusus Jakarta di Pasal 10 dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur yang ditunjuk diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” ungkap Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta Masinton Pasaribu Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta dalam Webinar Urban Dialogue #10 bertema “Kupas Tuntas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta”, Kamis, 25 Januari 2024.
Lebih jauh Masinton mengatakan, draft awal RUU DKJ menyebutkan bahwa kepala daerah Jakarta akan dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan mengenai pemilihan kepala daerah ini menjadi catatan di badan legislasi ketika hendak dijadikan sebagai rancangan undang-undang.
“Draf RUU ini menurut saya menjadi seperti diburu-buru karena mandat dari undang-undang IKN itu dua tahun setelah disahkan Undang-Undang IKN, harus terbit undang-undang tentang mengatur tentang Jakarta,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) DKI Jakarta, Adhamaski Pangeran mengatakan, RUU DKJ memiliki peran penting untuk menentukan posisi Jakarta selepas tidak lagi menjadi ibu kota negara.
“RUU DKJ ini kita lihat juga satu hal yang sangat penting karena setelah berlaku undang-undang IKN harus ditetapkan tentang Jakarta itu sendiri. Jakarta itu sendiri tuh posisinya seperti apa? Apa jadi daerah provinsi seperti biasa. Kalau provinsi seperti biasa dia harus apa? Walikota itu nanti dipilih rakyat juga atau daerah khusus. Atau mungkin wilayah provinsinya bukan lagi hanya sebatas Jakarta bisa juga Jabodetabekpunjur satu provinsi tersendiri,” jelasnya.
Catatan RUU DKJ
Sementara Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman menjelaskan, beberapa ketentuan di dalam RUU DKJ masih membutuhkan masukan dan sejumlah catatan. Salah satunya mengenai posisi Ketua Dewan Anglomerasi Jabodetabekpunjur yang kini di diketuai oleh Menteri ATR/BPN.