Realisasi Penerimaan Pajak Per 26 Mei 2022 Tembus 53 Persen

Realisasi penerimaan pajak per 26 Mei 2022 mencapai Rp 679,99 triliun, setara 53,04 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp 1.265 triliun. 
0
925

Jakarta – Realisasi penerimaan negara dari sektor pajak per 26 Mei 2022 mencapai Rp 679,99 triliun. Jumlah ini setara 53,04 persen dari target penerimaan pajak tahun 2022 yakni sebesar Rp 1.265 triliun.

“Ini mencerminkan betapa ekonomi kita sudah mulai membaik. Penerimaan dari sektor perpajakan tidak semata-mata terdorong hanya dari sumber daya alam, tetapi juga dari sektor-sektor lain,” jelas Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal dalam Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.

Secara rinci, realisasi penerimaan pajak ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 416,48 triliun, PPh migas Rp 36,03 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp 224,27 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya sebesar Rp 3,21 triliun.

Yon Arsal menjelaskan, penerimaan pajak selama empat bulan terakhir konsisten baik terlihat di hampir seluruh sektoral maupun per jenis pajaknya.

Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini antara lain karena adanya tren peningkatan harga komoditas. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan membaiknya tingkat permintaan juga berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Tidak hanya itu, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, serta implementasi kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga ikut memacu pertumbuhan penerimaan pajak. (BRN)