
(Foto: Oki Baren)
Semarang – Pengembang kembali menyuarakan desakan penyesuaian harga jual rumah subsidi karena biaya produksi yang kian melambung. Apabila pemerintah bergeming tidak menaikkan harga jual rumah subsidi, paling tidak pengembang meminta adanya terobosan di bidang perizinan.
“Kondisi ini terpaksa kami utarakan. Perlu ada terobosan dalam menghadapi situasi kenaikan harga material bangunan dan kenaikan BBM. Sedangkan pemerintah tetap mempertahankan harga jual rumah subsidi,” tutur Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida, di Semarang, Kamis, 15 September 2022.
Totok menyebut, salah satu terobosan itu adalah dari sisi perizinan. “Kalau harga masih tetap, perlu ada terobosan dari sisi perizinan. Misalnya, OSS (Online Single Submission) menyebutkan bahwa setelah 10 hari pengajuan, jika tidak terproses maka izinnya akan terbit,” papar Totok.
Namun, fakta di lapangan tidak demikian. Contohnya saja, pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai pengganti izin lokasi. “Pengurusan KKPR ini bisa memakan waktu hingga satu bulan. Pelaku usaha properti butuh terobosan dalam menghadapi situasi ini,” tegasnya.
Moratorium Harga Jual
Ketua REI Jawa Tengah Suhartono mengatakan, kenaikan harga BBM memicu lonjakan harga bahan bangunan. Untuk itu, dia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan usulan penyesuaian harga jual rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Saat ini pengembang rumah subsidi masih menggunakan harga jual tahun 2020,” beber Suhartono.
Penetapan harga jual rumah bersubsidi terakhir kali terjadi pada tahun 2020 silam. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Namun, beleid itu tidak memuat kenaikan harga jual rumah bersubsidi karena hanya memperbarui Keputusan Menteri PUPR Nomor: 535/KPTS/M/2019 Tahun 2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi. Artinya, terakhir kali penyesuaian harga jual rumah khusus MBR berlaku pada tahun 2019 silam. (BRN)