Wapres Pimpin Badan Pengarah Otsus Papua

Presiden RI Joko Widodo menunjuk Wakil Presiden untuk mengetuai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
0
464

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menunjuk Wakil Presiden untuk mengetuai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua.

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Badan Pengarah Papua bertugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Perpres, dikutip dari laman resmi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Adapun anggota badan ini yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua. 

“Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta anggota partai politik,” demikian bunyi Perpres.

Tugas dan Fungsi

Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi antara lain pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan otonomi khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Berikutnya, melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka otsus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.

Badan ini juga bertugas memberikan pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua. Selanjutnya, mengendalikan penyelenggaraan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Penyelenggaraan otsus dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua jangka menengah. Kewenangan lain dari Badan ini adalah melaporkan pelaksanaan otsus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden, dan melaksanakan fungsi lain yang diberikan Presiden.

“Perpes ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup beleid yang diundangkan tanggal 21 Oktober 2022. (BRN)