Asyik! Hotel dan Restoran Dapat Diskon Pajak Hingga 50 Persen

Ilustrasi hotel (Foto: Pixabay)
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan serta restoran makanan dan minuman berupa diskon pajak sebesar 20 hingga 50 persen. Kebijakan diskon pajak hotel yang berlaku mulai Senin (25/8/2025) melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.
“Saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Untuk mendapatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan bersedia melaporkan data transaksinya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang sudah dikenal dan digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta.
“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” terangnya.
Tiga Skema Diskon Pajak Hotel dan Restoran
Gubernur Pramono menjelaskan, insentif keringanan pajak diberikan melalui tiga skema. Pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025. Kedua, diskon 20 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025. Ketiga, diskon 20 persen untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.
Pemberian insentif, lanjutnya, merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu. Hal tersebut, katanya, telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jakarta sekitar 14–15 persen, atau di atas rata-rata nasional.
“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha, sekaligus memastikan kedua sektor tersebut tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi serta penyediaan lapangan kerja di Ibu Kota.
Kinerja Sektor Perhotelan
Sepanjang Kuartal II 2025, sektor perhotelan Jakarta mengalami tekanan. Lembaga Konsultan Properti Colliers Indonesia mencatat sektor ini di Jakarta masih berada dalam proses pemulihan. Meskipun peningkatan aktivitas bisnis dan penyelenggaraan acara telah mendorong kinerja, berkurangnya permintaan dari sektor pemerintahan tetap menjadi tantangan utama.
Kinerja sektor perhotelan menunjukan peningkatan dari kuartal I ke kuartal II, terutama karena meningkatnya aktivitas bisnis. Namun demikian, peningkatan ini belum sepenuhnya mencerminkan pemulihan menyeluruh, sebab penurunan permintaan dari kegiatan pemerintah masih memberikan tekanan besar pada sektor tersebut, dan belum sepenuhnya bisa diimbangi oleh segmen korporasi swasta.
Sementara itu, Cushman & Wakefield menyatakan, pasar perhotelan Jakarta diperkirakan akan membaik secara bertahap, meskipun menghadapi tantangan seperti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan perang dagang global. Menanggapi efisiensi anggaran pemerintah, sektor ini di Jakarta berfokus pada diversifikasi pasar, serta inovasi produk dan layanan. Sektor ini yang sebelumnya berfokus pada tamu dari instansi pemerintah dan badan usaha milik negara kini meningkatkan layanan dan produk mereka untuk menarik tamu dari perusahaan swasta, asosiasi profesi, komunitas, dan partai politik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif pajak kepada operator sektor perhotelan di ibu kota berupa diskon 50% untuk dua bulan pertama, yang kemudian dilanjutkan dengan diskon 20%. Hal ini merupakan bagian dari insentif fiskal pemerintah untuk mendorong pemulihan sektor perhotelan dan kepatuhan pajak. Dampak dari inisiatif tersebut diharapkan dapat secara bertahap meningkatkan kinerja pasar secara keseluruhan. (SAN)