Dalam 12 Tahun, Program FLPP Jangkau 1 Juta Debitur

Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2010 hingga 20 April 2022, penerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah tembus satu juta debitur.
0
411

Jakarta – Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2010 hingga 20 April 2022, penerima manfaat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sudah tembus satu juta debitur. Dalam kurun waktu tersebut telah tercapai 1.000.609 debiturdengan nominal pembiayaan sebesar Rp 81,51 triliun.

“Bank penyalur terbesar adalah BTN yakni 729.522 unit rumah atau setara 72,91 perssen. Raihan kedua adalah BNI sebesar 60.755 unit atau 6,07 persen,” kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto, dalam siaran persnya, Sabtu, 23 April 2022.

BSI menempati urutan ketiga teratas dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP yakni 49.402 unit atau 4,94 persen. Berikutnya, BRI sebanyak 25.932 unit atau 2,59 persen, serta sisanya dari 43 bank penyalur lainnya.

Masih dari data BP Tapera, Provinsi Jawa Barat mendominasi penyaluran dana FLPP sebesar 30,12 persen dari total penyaluran atau sebanyak 315.966 unit dalam kurun waktu 12 tahun. Penyaluran terbesar selanjutnya adalah Provinsi Banten yakni sebanyak 82.526 unit. “Provinsi Jawa Timur berada di posisi ketiga yakni sebanyak 63.269 unit. Selanjutnya, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 53.273 unit dan Kalimantan Selatan sebanyak 51.017 unit,” ucap Adi.

Penerima manfaat dana FLPP terbanyak di usia 26 – 30 tahun sebanyak 308.930 unit. Berikutnya, usia terbanyak kedua yakni 19 – 25 tahun sebesar 222.242 unit, kemudian rentang usia 31 – 35 sebanyak 211.961 unit. Selanjutnya usia 36 – 40 tahun sebanyak 129.520 unit dan sisanya di atas 40 tahun sebanyak 127.956 unit.

Adi mengutarakan, latar belakang pekerjaan penerima manfaat FLPP terbesar adalah sektor swasta yaitu 737.292 unit dan ASN 109.419 unit. Penerima manfaat KPR FLPP dari sektor kelompok wiraswasta sebesar 81.150 unit dan lainnya 35.377 unit.

“Saya berharap penyaluran dana tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR. Saya ingin mengajak masyarakat untuk semakin cerdas dalam membeli rumah bersubsidi. Pastikan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baru lakukan akad kredit. Rumah siap huni dengan air dan listrik yang sudah terpasang dan PSU yang memadai,” demikian ajakan Adi Setianto.

Segmentasi Penerima KPR Subsidi

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) awal Januari 2022 tentang Segmentasi Pemanfaatan FLPP, BP2BT dan Tapera, maka program FLPP untuk melayani MBR berpenghasilan tetap (fixed income), pembiayaan Tapera untuk melayani Peserta Tapera baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap. Sedangkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) untuk melayani MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal).

Adapun kriteria MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal) yaitu (1) tidak memiliki slip gaji dari perusahaan/instansi, (2) tidak memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu, (3) memiliki sistem pembayaran/pengupahan harian, jam, borongan per satuan hasil atau komisi, (4) tidak memiliki hak cuti, dan (5) membayar mandiri jaminan kesehatan atau jaminan pekerjaan. Contoh jenis pekerjaannya antara lain tenaga honorer pemerintahan/non pemerintahan, buruh, pekerjaan harian lepas, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga dan pekerja rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dengan segmentasi yang jelas, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan dengan baik. Dengan demikian seluruh segmen masyarakat mendapatkan peluang untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah,” pungkas Adi Setianto.