BP Tapera Resmi Jadi Penyalur KPR FLPP
- calendar_month Rabu, 22 Des 2021
- print Cetak

Penandatangan Perjanjian Investasi antara Kemenkeu dan BP Tapera (Foto: Amri Cahyo)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah secara resmi menjadi lembaga penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mulai tahun 2022 mendatang. Peran itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
“FLPP merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah telah mengucurkan dana FLPP sebesar RP 60,67 triliun sejak tahun 2010 hingga 2021,” ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadiyanto, saat Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dan BP Tapera, di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021.
Hadiyanto optimistis, fungsi pengelola pembiayaan perumahan MBR satu pintu bakal menciptakan sinergi antara Program FLPP dan Program Tapera. Sinergi itu mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan pembiayaan perumahan kepada peserta.
“Pemerintah berharap dengan hadirnya BP Tapera berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 mampu mengurai permasalahan-permasalahan di sektor perumahan,” tukasnya.
FLPP Tahun 2022
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menjelaskan, tahun depan pihaknya menerima mandat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP sebesar Rp 22 triliun atau setara 200 ribu unit rumah.
“BP Tapera hadir sebagai solusi penyediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Selain FLPP, kami juga akan melaksanakan Program Tapera secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan terbentuknya lembaga penyalur pembiayaan perumahan sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, pengelolaan dana bergulir FLPP beralih dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) kepada BP Tapera. Selanjutnya, dana FLPP akan menjadi Investasi Pemerintah sesuai PP Nomor 63 Tahun 2019.
Menteri Keuangan merupakan penanggung jawab penentu kebijakan tata kelola dana Tapera. Sedangkan pengawasannya melalui Komite Investasi Pemerintah diketuai oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Adi Setianto menambahkan, pihaknya terus bekerja sama dengan berbagai pihak
seperti bank pelaksana, pengembang, lembaga pembiayaan, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) agar penyaluran pembiayaan perumahan FLPP tepat sasaran. Selain itu, BP Tapera akan terus memberikan literasi kepada masyarakat, khususnya kelompok MBR. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren


