
DPD REI Kalsel gelar Workshop Coretax System (Foto: DPD REI Kalsel)
Banjarmasin – Sebanyak 150 developer anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Selatan mengikuti Workshop Perpajakan Coretax System, di Banjarmasin, Kamis, 23 Januari 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi dari perubahan sistem perpajakan dari EFIN ke Coretax yang mulai diterapkan di awal tahun 2025.
“Pelaku usaha properti harus memahami perubahan sistem perpajakan dari EFIN ke Coretax. Kegiatan ini bertujuan agar anggota REI Kalsel dapat memahami sistem pelaporan dan pembayaran melalui sistem yang baru. Kami mengapresiasi pelaksanaan bimbingan teknis pelaporan sistem Coretax yang diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng),” papar Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Kalsel, Ahyat Sarbini.
Ahyat menegaskan, pihaknya mendukung upaya transformasi sistem perpajakan di Indonesia. “Kami berharap agar anggota REI Kalsel betul-betul mengikuti seluruh materi sosialisasi yang diberikan dalam pelatihan ini. Sebab ini sangat penting supaya developer nantinya dapat mengaplikasikan sistem perpajakan yang baru untuk kebutuhan pelaporan perpajakan di perusahaan masing-masing,” tegasnya.
Penyuluh pajak DJP Kalselteng, Azwar Syam, menuturkan bahwa DJP telah secara intensif melakukan sosialisasi terkait sistem tersebut. “Kami terus melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk sistem core tax ini dan tentunya sistem ini akan lebih sederhana dan menyeluruh,” kata Azwar Syam.
Menurut Azwar dengan berlakunya sistem ini, maka pelaporan pajak tidak lagi menggunakan EFIN. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi eletronik dengan DJP.
Coretax System Modernisasi Perpajakan
Coretax adalah pengembangan sistem administrasi layanan perpajakan lanjutan sebagai bagian Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Implementasi sistem ini diharapkan dapat memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang sudah ada. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis utama, seperti pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Sistem ini akan menjadi tulang punggung reformasi perpajakan di Indonesia. Sebab sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Peserta Workshop Coretax System REI Kalsel (Foto: DPD REI Kalsel)
Dengan mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak hingga pelaporan dan pembayaran pajak, maka sistem ini diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Pemerintah menilai bahwa sistem ini menjadi instrumen strategis dalam upaya memperluas basis pajak melalui pengelolaan data yang lebih baik, memungkinkan identifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap.
Melalui sistem yang baru ini, masyarakat akan memiliki akun pribadi yang ada dalam Taxpayer Portal (TP Portal). Ini memungkinkan masyarakat mengakses data lebih aman dan rahasia menggunakan teknologi pemindaian biometrik wajah dan tanda tangan digital.
Seluruh data perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, surat dari kantor pajak, hingga informasi pembayaran, tersaji dalam satu portal terpadu. ini tentunya membutuhkan persiapan yang matang dan terukur, khususnya di dalam pembangunan infrastruktur teknologi informasi (TI).
Pelaksanaan sistem ini dalam jangka panjang diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan negara, memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan, dan menjadi pondasi utama dalam transformasi digital layanan publik di bidang perpajakan. (BRN)