Hattrick, Perolehan Pajak Tahun 2023 Lampaui Target APBN

Perolehan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau setara 108,8% dari target APBN Tahun 2023.
0
395

Jakarta – Perolehan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau setara 108,8% dari target APBN Tahun 2023. Capaian itu naik signifikan sebesar 8,9% ketimbang realisasi tahun 2022 yakni sebesar Rp1.716,8 triliun.

“Penerimaan pajak tahun 2023 ini hattrick, tiga kali goals. Berturut-turut dari 2021, 2022 dan 2023 semuanya di atas 100 persen. Ini kinerja yang harus terus kita jaga,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers, Rabu, 3 Januari 2024.

Peningkatan penerimaan pajak karena terjaganya kondisi ekonomi domestik dan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kita juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, dan juga memperluas informasi dan intensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital. Jadi, tidak hanya dari sisi enforcement dan peningkatan basis pajak, kita juga melakukan perbaikan pelayanan pajak,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya konsisten dalam meningkatkan pelayanan wajib pajak serta menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian. Insentif itu antara lain percepatan penyelesaian restitusi bagi wajib pajak orang pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.

Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan (pajak). Mereka juga memberikan insentif dan memperbaiki pelayanan,” kata Menkeu.

Pertumbuhan PBB Tertinggi

Setidaknya ada tiga kelompok yang menduykung pertumbuhan kinerja perolehan pajak sehingga melampaui target dan tumbuh positif. Ketiganya yakni Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp993 triliun atau 101,5% dari target, tumbuh 7,9 persen (year on year/yoy). Lalu, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 triliun atau 104,6% dari target dengan angka pertumbuhan sebesar 11,2 persen (yoy). Ketiga adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang mencapai Rp43,1 triliun atau 114,4% dari target, atau setara pertumbuhan 39,2%.

Di sisi lain, PPh migas mengalami kontraksi 11,6% (yoy) akibat penurunan harga komoditas migas dengan capaian 96 persen dengan penerimaan Rp68,8 triliun.”Dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang. Yakni saat program Tax Amnesty, dan kedua Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 yang tidak berulang lagi,” ujar Menkeu. (BRN)