
Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng), di Banjarmasin, Kamis, 17 Desember 2020.
Nota kesepahaman ini ditempuh demi memastikan ketersediaan infrastruktur listrik di proyek perumahan yang dibangun anggota REI Kalsel.
“Proyek teman-teman anggota REI Kalsel sebelumnya banyak yang terkendala penyambungan listriknya. Hal ini karena PLN kekurangan anggaran untuk penambahan dan perluasan jaringan,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Kalsel, Ahyar Sarbini, saat dihubungi industri properti, Jumat, 18 Desember 2020.
Ahyat mengungkapkan, pengembang yang memiliki kecukupan cashflow dapat dengan leluasa menyisihkan sebagian dananya agar listrik dapat tersambung ke lokasi perumahan yang dibangun. “Biayanya relatif besar, di kisaran Rp 100 juta hingga Rp 200 jutaan, tergantung luas area yang dikembangkan dan jumlah unit rumah. Nah, kondisinya tentu berbeda dengan pengembang yang cashflow-nya terbatas,” ujarnya.
Lebih jauh Ahyat meminta supaya persoalan kelistrikan ini ditangani secara lebih baik.”Negara harus hadir dalam urusan penyediaan listrik bagi rakyat,” tegasnya.
Melalui MoU ini dipastikan bahwa PLN UIW Kalselteng akan memasok listrik ke perumahan yang dibangun anggota REI Kalsel. Pengembang akan menanggung beban biaya penyambungan jaringan listrik ke perumahan dengan standar tarif yang ditentukan PLN.
“MoU ini hanya solusi jangka pendek. Pemerintah harus mencari solusi jangka panjang agar dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, bahwa Negara harus memenuhi kebutuhan listrik untuk kesejahteraan rakyat,” ucapnya. (BRN)