Developer Keluhkan Aplikasi PBG Mandek

Developer mengeluhkan terkendalanya proses migrasi aplikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).
0
789

Jakarta – Developer mengeluhkan terkendalanya proses migrasi aplikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Padahal, SIMBG yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) juga menjadi salah satu syarat wajib dalam pengisian aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

“Saat ini operator di daerah belum dapat menerapkan ketentuan pengganti IMB yang baru karena aplikasi PBG belum bisa diakses. Untuk itu, Pemerintah diharapkan dapat merelaksasi terlebih dahulu ketentuan ini hingga aplikasi itu benar-benar siap dipergunakan,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean, kepada industriproperti.com, Senin, 6 September 2021.

Menurut Moko, sapaan karibnya, relaksasi aturan itu diharapkan dapat dilakukan setidaknya enam bulan supaya operator di lapangan bisa beradaptasi dengan aplikasi yang baru itu. “Saat ini belum ada peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum dalam penerapan PBG. Terbukti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini kesulitan untuk menerjemahkan aturan dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Sekretaris DPD REI Bengkulu, E.S Ariantho menyatakan, akibat permasalahan ini pengajuan perizinan pembangunan perumahan menjadi terbengkalai. “Saat ini pengajuan kita terkatung-katung karena PBG tidak bisa terbit. Tapi, IMB yang pengajuan di atas tanggal 23 Juli 2021 juga tidak bisa keluar,” tegas Yanto.

Wakil Sekretaris DPD REI Jawa Timur Bidang Rumah Sejahtera Tapak (RST) Ahmad Anis menyatakan, pemerintah daerah kebingungan dalam pemberlakuan aturan baru ini. Dalam implementasi aturan yang baru ini di Jawa Timur, imbuh Anis, ada sejumlah persyaratan ketentuan teknis yang berlebihan. “Persyaratan teknis PBG terlalu berlebihan. Padahal ketentuan baru itu berlaku untuk pembangunan RST,” kata Anis.

Hal ini bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang selalu digaungkan Presiden Joko Widodo untuk percepatan perizinan. “Kendala penerapan PBG ini bertolak belakang dengan semangat UUCK. Padahal Presiden Joko Widodo selalu menggaungkan percepatan perizinan,” kata Wakil Ketua DPD REI Jawa Timur Syamsurizal.

Hambat Pembangunan
Ketua DPD REI Lampung Djoko Handoko Halim Santoso menyatakan, developer akan menaati atau memenuhi setiap persyaratan ketentuan dalam pembangunan. Namun, aplikasi PBG ini tidak bisa terkoneksi. “Percuma saja aplikasi ini bisa diunduh, tapi tidak bisa dipakai. Hal ini terjadi di semua kabupaten/kota yang ada di Lampung,” tukasnya.

Djoko mengutarakan, penerbitan perizinan pembangunan di daerah terhambat karena kendala tersebut. “Ini menjadi ironi, kuota KPR bersubsidi ditambah. Tapi perizinan malah terhambat,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa OSS berbasis risiko merupakan reformasi dalam perizinan. Presiden menyampaikan OSS berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Online Single Submission (OSS) berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada peluncuran OSS berbasis risiko, Senin, 9 Agustus 2021.

Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Regulasi Bangunan Bertingkat, Gede Widiade menambahkan, karena PBG belum berjalan optimal sebaiknya tidak dijadikan syarat dalam pengisian siteplan di dalam aplikasi SiKumbang.

“Perlu adanya relaksasi SiKumbang selama tenggat waktu adaptasi pemerintah daerah serta operator SIMBG. Targetnya, bagaimana sistem baru ini dapat diakses dan dimanfaatkan oleh developer dan DPMPTSP bisa nyaman menggunakannya,” tutur Gede. (BRN)