OSS Jamin Inklusivitas Publik terhadap Tata Ruang

0
844

Jakarta – Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selain menjamin kepastian dalam berusaha serta penyediaan lapangan kerja baru bagi masyarakat, ternyata juga memberikan terobosan baru dalam penataan ruang. Produk tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), selama ini tidak banyak diketahui oleh publik, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampaknya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa salah satu akibat masyarakat tidak dapat mengetahui produk dari tata ruang adalah “kejatuhan warna”. “Misalnya, di satu daerah, mulanya berwarna kuning, tiba-tiba berubah menjadi warna hijau. Terjadi juga sebaliknya, sehingga banyak menimbulkan kerumitan,” kata Sofyan A. Djalil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.

Permasalahan selanjutnya, apabila seseorang ingin mengurus izin tata ruang harus mendatangi kantor yang mengurusi tentang penataan ruang, yakni dinas tata ruang. Hal ini, menurut Sofyan, sangat tidak efisien dan tidak praktis serta pengurusan izin yang belum tentu taat dengan standar prosedur. “Namun, kini kita punya Online Single Submission (OSS). Dengan melihat RDTR, tinggal langsung mengurus izin lokasinya,” ungkap Sofyan.

Dia mengatakan bahwa di dalam UUCK juga akan dikenalkan terobosan dalam penataan ruang, yakni pembentukan Forum Penataan Ruang yang bertujuan mendorong inklusivitas masyarakat. “Pembentukan forum ini nantinya akan melibatkan akademisi, profesional, Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait. Ini membuat impelementasi tata ruang lebih dinamis dan partisipatif,” kata Sofyan.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Tata Ruang Hari Ganie berharap, tidak ada lagi jenis-jenis perizinan baru yang bersifat offline. “Pemerintah daerah juga tidak boleh lagi menerbitkan peraturan-peraturan daerah tentang perizinan. Semua arahnya harus sama dengan kebijakan UU Cipta Kerja, yakni lebih cepat, tidak birokratis, tidak bertele-tele, dan meniadakan biaya,” ucap Hari.

Hari juga mengungkapkan, saat ini dari 540 kabupaten/kota di seluruh Indonesia hampir seluruhnya telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hanya saja, baru segelintir daerah yang telah merampungkan turunan dari RTRW itu, yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Saat ini baru ada 60 RDTR dari 540 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Kepala daerah masih banyak yang enggan menerbitkan RDTR. Padahal itu penting sebagai landasan untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS),” kata dia.

Senada dengan DPP REI, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) DKI Jakarta, Dhani Muttaqin mengungkapkan harapannya terhadap sinkronisasi OSS dengan RDTR. “Dalam UU Cipta Kerja, tata ruang dijadikan sebagai ujung tombak perizinan berusaha di Daerah, sehingga digitalisasi produk tata ruang mutlak harus dilakukan”, ujar Dhani ketika dihubungi secara terpisah.

Apalagi dalam Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) tentang Penataan Ruang sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, daerah yang sudah memiliki RDTR akan dapat memudahkan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha. Hal ini karena kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang bisa dilakukan dengan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang mana hanya akan menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR.

“Daerah yang sudah memiliki RDTR akan lebih mudah untuk menangkap investasi dan memudahkan investor melakukan perizinan berusaha. Sebab prosedur investasi bisa hanya dengan melakukan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang”, ujar Dhani.

Lebih lanjut, Dhani dan para perencana Kota yang tergabung dalam IAP DKI berharap implementasi OSS akan sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja. “Jangan sampai implementasi OSS ke depan akan menyimpang jauh dari yang kita harapkan dari UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (BRN)