
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta – Calon konsumen harus cermat menyerap serta menyaring beragam penawaran produk properti. Pilih produk yang secara transparan menyajikan informasi mengenai objek properti disertai kelengkapan legalitas.
Abaikan dogma figur publik yang biasa di-endorse oleh developer untuk mendongkrak pemasaran produk properti. “Jangan mudah percaya dengan kemasan iklan, kemudian beli tanpa objek atau fisik rumah yang jelas. Hal ini kerap terjadi akibat calon konsumen kurang berhati-hati saat akan membeli properti,” ucap Wakil Ketua Bidang Properti Syariah Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (DPP Himperra), Hadiana Sopandi, dalam sebuah diskusi virtual, baru-baru ini.
Hadiana menjelaskan, ada sejumlah kriteria standar yang harus calon konsumen ketahui saat hendak beli properti. Namun, bukan berarti bahwa seluruh transaksi properti pasti bermasalah. “Nah, untuk konsumen yang terbentur masalah, tentunya perlu introspeksi mengapa sampai terjerat persoalan,” jelas Direktur Utama PT Kreasi Prima Nusantara.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sepanjang empat tahun terakhir telah menerima 6.045 pengaduan. Persoalan perumahan menempati urutan teratas yang paling banyak dikeluhkan, yakni sebanyak 2.663 pengaduan.
Dalam upaya meyakinkan calon konsumen, imbuh Hadiana, pihaknya mengajak langsung ke lokasi proyek. “Kami juga memperlihatkan aspek legalitas dari unit hunian yang ditawarkan kepada calon konsumen. Apabila tidak terbukti, kami beri jaminan untuk pengembalian dana seutuhnya,” pungkasnya. (BRN)