Anda Dirugikan Pengembang? Hindari Curhat di Medsos

Konsumen diimbau tidak melampiaskan unek-unek terkait permasalahan transaksi properti di medsos karena adanya potensi gugatan hukum.
0
557

Jakarta – Konsumen properti diimbau tidak melampiaskan unek-unek terkait permasalahan transaksi properti di media sosial (medsos) karena adanya potensi gugatan hukum. Ada kanal untuk curhat (curahan hati) yang lebih terjamin keamanannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Belajar dari sejumlah kasus yang ada, jangan pernah menyampaikan keluhan di media sosial. Apalagi sampai mendiskreditkan pelaku usaha karena konsumen bisa terjerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak, dalam sebuah diskusi virtual, baru-baru ini.

Berkaca dari perkara gugatan terhadap konsumen klinik kecantikan di Surabaya, kata Rolas, hal ini juga menjadi fokus perhatian BPKN. “Apakah orang yang mengeluh di medsos akan menjadi pesakitan. Bahkan jadi tersangka atau terdakwa di muka persidangan. Ini harus menjadi bahan pemikiran kita bersama,” ucapnya.

Rolas juga menegaskan, dalam menyampaikan persoalannya, konsumen diminta untuk tidak menggunakan kanal media sosial. “Kami juga tidak ingin pelaku usaha menjadi terzalimi bahkan jadi bulan-bulanan akibat hoaks yang dipicu status keluhan konsumen di media sosial. Hal ini juga perlu aturan yang jelas,” kata dia.

Sebelum memutuskan membeli unit properti, imbuh Rolas, calon konsumen hendaknya memahami secara mendetail tentang produk yang ingin dibeli. “Hal ini penting agar konsumen tidak terjebak dalam situasi terjepit sehingga menimbulkan kerugian di masa mendatang. Sebab, properti adalah barang yang harganya tidak murah. Jangan sampai konsumen terjebak dalam situasi terjepit sehingga terpaksa harus melanjutkan transaksi yang ternyata merugikannya,” tandas Rolas.

Hal senada diungkapkan Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabar Wahyono. Agar terhindar dari masalah, calon konsumen properti harus menelisik lebih mendalam tentang produk properti yang ditawarkan.

“Konsumen harus jeli dan memahami apa yang dibeli. Jangan percaya omongan orang lain sebelum mengetahui apa yang mau dibeli. Pastikan developer sudah mengantongi legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan lupa juga untuk mengecek legalitas produk properti yang ingin dibeli agar terhindar dari masalah di kemudian hari,” ucap Sabar.

Rolas menambahkan, UUPK menjamin hak-hak konsumen, termasuk didalamnya hak memperoleh jawaban atas permasalahan yang dihadapi. “Jika ada keberatan dari konsumen, UU PK telah menjamin hak konsumen. Misalnya, permasalahan keterlambatan pembangunan properti, konsumen dapat bertanya langsung ke developer dan UU PK mewajibkan developer untuk menjawabnya. Apabila jawaban developer tidak memuaskan, konsumen dapat bertanya langsung kepada pemerintah atau dinas penerbit izin pembangunan,” kata dia.

Sedangkan untuk persoalan pembiayaan perumahan, kata Rolas, konsumen dapat melayangkan pertanyaan kepada bank penerbit kredit pemilikan rumah (KPR). “Konsumen juga dapat melayangkan pertanyaan kepada OJK,” pungkas Rolas. (BRN)