BPKN Rilis Daftar Pengembang Bermasalah

BPKN berencana merilis priority watch list berisi data perusahaan pengembang bermasalah. Hal ini seiring makin tingginya jumlah pengaduan yang diterimanya selama empat tahun terakhir.
0
576

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana merilis daftar pantauan prioritas (priority watch list) yang berisi data perusahaan pengembang bermasalah. Hal ini seiring makin tingginya jumlah pengaduan dari konsumen perumahan selama empat tahun terakhir.

“BPKN bakal menerbitkan priority watch list. Data itu berisi daftar pengembang yang tidak benar atau bermasalah. Pengembang yang banyak pengaduan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum bakal masuk daftar itu,” ucap Ketua BPKN Rizal E Halim, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan akhir pekan lalu.

Menurut Rizal, pihaknya segera menyebarluaskan daftar pengembang bermasalah itu kepada masyarakat. Tujuannya agar mengedukasi publik terhadap beragam persoalan di sektor bisnis perumahan.  “Data ini akan kami sebarluaskan di seluruh kanal informasi baik yang konvensional maupun non konvensional,” tegasnya.

Rizal menjelaskan, pihaknya juga akan menempuh upaya serupa terhadap keluhan konsumen terkait lembaga perbankan dan non bank. “Begitu pula lembaga perbankan dan jasa keuangan non bank yang bermasalah bakal kami publikasikan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, BPKN telah berdiskusi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait maraknya pengaduan masyarakat terhadap sektor industri perumahan. Dalam pertemuan itu, BPKN mengusulkan dibuatnya semacam pemeringkatan atau akreditasi terhadap perusahaan pengembang yang layak memperoleh dukungan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

“Kami juga sudah menyarankan adanya pemeringkatan bagi perusahaan pengembang yang layak untuk menjadi mitra kerja perbankan. Kami sudah sampaikan masukan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” imbuhnya.

Rencana BPKN merilis data pengembang dan lembaga keuangan perbankan maupun lembaga jasa keuangan non bank yang bermasalah sejalan dengan Pasal 34 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2017 hingga 28 April 2021 lalu, BPKN telah menerima sebanyak 6.045 pengaduan. Posisi teratas sebesar 2.663 pengaduan berasal dari konsumen perumahan. Sedangkan posisi kedua sebanyak 2.170 pengaduan adalah persoalan konsumen di sektor jasa keuangan. (BRN)