
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta – Kredit perbankan pada Maret 2021 tercatat tumbuh Rp 77,3 triliun (month to month/mtm). Angka ini menjadi rekor pertumbuhan tertinggi dalam 11 bulan terakhir.
“Kredit perbankan sepanjang Maret 2021 (mtm) tercatat mengalami pertumbuhan tertinggi dalam 11 bulan terakhir. Kendati secara year on year (yoy), masih terkontraksi sebesar 3,77 persen,” demikian Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, dalam keterangan pers, Jumat, 30 April 2021.
Menurut Anto, pertumbuhan kredit perbankan itu masih diimbagi dengan relatif terjaganya rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross. “NPL gross pada Maret 2021 tercatat sebesar 3,17 persen (NPL net: 1,02 persen),” tutur Anto.
Secara sektoral, kredit sektor pengolahan dan sektor perdagangan meningkat signifikan masing-masing Rp22,02 triliun mtm dan Rp16,40 triliun mtm. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 2,38 persen mtm atau 9,49 persen yoy.
Anto memaparkan, stimulus Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), kebijakan penurunan rasio Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan Loan To Value (LTV) di sektor properti berhasil mendongkrak pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) serta asuransi properti.
OJK telah meminta industri perbankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No. 48/POJK.03/2020 melalui surat edaran No. S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit.
Berdasarkan data OJK, laju suku bunga kredit terus menurun sehingga diharapkan bisa meningkatkan permintaan kredit dari sektor usaha. Suku bunga kredit sektor konsumsi turun dari 10,95 persen per Desember 2020, turun menjadi 10,90 pada Maret 2021. “Pada posisi yang sama kredit modal kerja turun dari 9,27 persen menjadi 9,12 persen. Kredit investasi turun dari 8,83 persen menjadi 8,73 persen,” tutupnya. (BRN)