Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Kebijakan Satu Peta Solusi Ketidaksesuaian Tata Ruang

Kebijakan Satu Peta Solusi Ketidaksesuaian Tata Ruang

  • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah berkomitmen melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000. Perpres ini mendukung penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah yang sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

“Kedepannya secara bertahap masyarakat dapat memakai Kebijakan Satu Peta sehingga memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.

Indonesia butuh Kebijakan Satu Peta sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan, “Seluruh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah agar bekerja sama untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan di lapangan karena ini sangat penting bagi kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.”

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik agraria yakni tumpang tindih pemanfaatan lahan. Aturan ini juga bertujuan untuk percepatan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur dan kawasan. Perpres ini juga mendukung penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana amanat UUCK melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin atau Hak Atas Tanah.

PP tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RT/RW, kawasan hutan, maupun izin atau hak atas tanah yang terjadi di Indonesia.

Melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2021, Kebijakan Satu Peta berupaya untuk mendorong penggunaan Informasi Geospasial (IG) hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta yang fokus pada lima target rencana aksi. Yakni, penyusunan dan penetapan mekanisme dan tata kerja; perwujudan IGD dan IGT; pemutakhiran IGD dan IGT; optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal Percepatan Kebijakan Satu Peta; dan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang (sinkronisasi).

Kebijakan Satu Peta sebelumnya mencakup 85 IGT (Perpres 9 Tahun 2016), selanjutnya terdapat penambahan 72 peta tematik menjadi 158 peta tematik (Perpres 23 Tahun 2021) dengan melibatkan 24 Kementerian/Lembaga di 34 Provinsi. Penambahan 72 peta tematik diantaranya meliputi peta kemaritiman, peta kebencanaan, peta pertanahan, peta perekonomian, peta keuangan dan peta perizinan.

“Badan Informasi Geospasial (BIG) akan mempercepat penyediaan Peta Rupabumi (RBI) skala besar serta penguatan Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) sehingga pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta untuk pembangunan nasional dapat ditingkatkan,” imbuh Kepala BIG, Aris Marfai.

Semangat optimalisasi penyebarluasan data IG melalui Geoportal perlu didukung dengan penyesuaian terhadap produk hukum turunan Kebijakan Satu Peta (Keppres No. 20 Tahun 2018; Permenko No. 6/2018 dan Permenko No. 7 Tahun 2018). Penyesuaian tersebut diantaranya terkait muatan daftar IGT dan klasifikasi kewenangan, klasifikasi kewenangan akses, serta tata kelola berbagi data dan IG terhadap perluasan pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta.

“Kedepannya terhadap IGT Kebijakan Satu Peta yang dapat menjadi ranah informasi publik serta tidak berimplikasi hukum akan didorong untuk dapat membuka akses kepada publik secara bertahap agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas dalam pembangunan Indonesia,” ujar Wahyu Utomo, Deputi Bidang Koodinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Penipuan, REI Jawa Timur Susun Skema Perumahan Syariah

    Cegah Penipuan, REI Jawa Timur Susun Skema Perumahan Syariah

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Minat masyarakat terhadap perumahan yang menggunakan skema pembiayaan syariah semakin tinggi. Ironisnya, belum ada kriteria khusus sebagai upaya perlindungan bagi calon konsumen perumahan berbasis syariah. Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur menggandeng Ikatan Saudagar Muslim Iindonesia (ISMI) untuk menyusun standardisasi skema perumahan syariah. “Sampai hari ini belum ada standardisasi skema perumahan syariah, sedangkan […]

  • Negosiasi Trump Tariff

    Negosiasi Trump Tariff, Delegasi RI Temui USTR

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Delegasi RI melakukan negosiasi Trump Tariff (tarif perdagangan AS) bersama Ambassador Jamieson Greer dari United States Trade Representative (USTR), pada Kamis, 17 April 2025. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menetapkan Kebijakan Tarif Resiprokal yang dikenakan terhadap impor barang ke Amerika Serikat (AS). USTR adalah lembaga yang bertanggung jawab melakukan koordinasi kebijakan perdagangan […]

  • ilustrasi perizinan berusaha

    Pemerintah Terapkan Perizinan Usaha Berbasis Risiko

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha melalui reformasi perizinan berusaha. Salah satunya adalah dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengusung konsep trust but verify. Dengan konsep itu, Pemerintah memberikan kepercayaan (trust) terhadap pelaku usaha dengan beragam kemudahan dan kecepatan melalui berbagai terobosan dalam perizinan berusaha. Namun, Pemerintah juga mendorong […]

  • Ilustrasi Program Sejuta Rumah (Foto: Istimewa)

    PPDPP, SMF, dan Bankaltimtara Kerjasama, Mau Turunkan Porsi APBN dalam Pembiayaan Perumahan

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menjalin Kerja Sama Tripartit bersama PT Sarana Multigriya Financial (SMF) Persero dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) tentang informasi data penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, pada hari Rabu 30 Juni 2021. Penandatangan dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin; Direktur […]

  • Sebanyak 341.335 PNS Jawa Timur Berpeluang Gunakan Tapera

    Sebanyak 341.335 PNS Jawa Timur Berpeluang Gunakan Tapera

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi guna mendorong pegawai negeri sipil (PNS) untuk dapat memiliki rumah pertama. Saat ini tercatat tidak kurang 341.335 PNS yang menjadi peserta Tapera aktif di lingkup Provinsi Jawa Timur. Dari data itu, sebanyak 299.164 peserta telah melakukan pemutakhiran data oleh pemberi […]

  • Sewa Kantor Asia-Pasifik Tetap Naik di Tengah Tekanan Global

    Sewa Kantor Asia Pasifik Tetap Naik di Tengah Tekanan Global

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Hasil riset Lembaga Konsultan Properti Knight Frank memaparkan kenaikan harga sewa kantor premium sebesar 0,8% secara kuartalan pada Kuartal I 2026 di kawasan Asia Pasifik. Kenaikan tipis harga sewa disokong oleh momentum yang berkelanjutan di pasar India dan Australia. “Meningkatnya konflik di Timur Tengah kembali menghadirkan ketidakpastian geopolitik. Namun demikian, sentimen penyewa di […]

Translate »
expand_less