Aturan Pelaksana UUCK Perkuat Status Hak Pengelolaan Tanah

0
605

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengundangkan empat peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang mengatur mengenai penguatan terhadap Hak Pengelolaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengungkapkan selain PP Nomor 18 Tahun 2021, tiga peraturan pelaksana UUCK lainnya yang sudah diundangkan adalah PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Terkait dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, salah satu poin pentingnya menyangkut Hak Pengelolaan. Dengan terbitnya aturan tersebut, kata Himawan, maka ada jaminan bagi pelaku usaha untuk dapat mempunyai hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk Hak Pengelolaan.

Penguatan Hak Pengelolaan tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata, sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” papar Himawan Arief dalam siaran persnya, Rabu (21/4/2021).

Sementara PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang selama ini ada sekaligus memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.

Menurut Sekjen Kementerian ATR/BPN, salah satu hal baru yang dikenalkan dalam PP tersebut adalah adanya transparasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah dengan memuat substansi yang lebih jelas antara lain mengatur tentang penetapan tanah negara, pengumpulan data fisik dan data yuridis, penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).

Dalam ketentuan Pasal 125 sampai dengan Pasal 135 dalam UUCK, diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah atau disebut dengan Bank Tanah, yang merupakan badan khusus yang dibentuk Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengelola tanah, mendukung jaminan tanah dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Perwujudan ekonomi berkeadilan diperuntukan bagi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan Reforma Agraria,” ujar Himawan Arief.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Ekon), Susiwijono mengatakan bahwa manfaat UUCK dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan; menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi.

“Selain itu UUCK dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar dia. (MRI)