PUPR: Kenaikan Harga Rumah Subsidi Tunggu Sabtu Ini

Kenaikan harga rumah subsidi tersebut dapat ditetapkan pada Sabtu ini pada pertemuan harmonisasi lanjutan RPMK Bebas PPN Rumah Tapak.
0
946
rumah subsidi

Jakarta – Kenaikan harga jual rumah subsidi khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) makin menemukan titik terang.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Haryo Bekti Martoyoedo menyebut, kenaikan harga rumah subsidi tersebut dapat ditetapkan pada Sabtu ini pada pertemuan harmonisasi lanjutan RPMK Bebas PPN Rumah Tapak.

“Hari Sabtu akan kami sampaikan juga bahwa teman-teman dari REI ini sudah menanyakan. Pada intinya, naik,” tegas Haryo Bekti pada acara Focus Group Discussion: Solusi Permasalahan Pembangunan Perumahan dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Realestat Indonesia (REI) pada Kamis, 12 April 2023.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida menyampaikan kondisi saat ini sangat berat dengan belum ditetapkannya harga rumah subsidi.

“Harmonisasi ini sudah lebih dari tiga bulan. Harga ngga berubah. Kondisinya dirasakan sudah sangat berat,” kata Totok.

Haryo Bekti kembali menegaskan bahwa pada rapat harmonisasi pada Sabtu ini, dirinya akan menyampaikan aspirasi terkait kenaikan harga rumah subsidi.

“Yang ke depan ini akan dilakukan lagi hari Sabtu ini (15 April 2023). Jadi Bapak/Ibu sekalian memang prosesnya panjang,” ucapnya.

Terkait seberapa besar kenaikannya, Haryo Bekti belum bisa memberikan jawaban. “Berapa besarnya, kami juga bisa menyampaikan karena di PMK-nya sendiri kami belum sampai kisaran harga tersebut,” imbuhnya.

Di dalam PMK ini, lanjutnya, selain dari harga yang dibebaskan dari PPN, diatur juga bagaimana mekanisme si MBR itu mendapatkan bebas PPN.

rumah subsidi

Focus Group Discussion: Solusi Permasalahan Pembangunan Perumahan dan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Realestat Indonesia (REI) pada Kamis, 12 April 2023. (Foto: Sandiyu Nuryono)

Siapkan Kepmen

Haryo Bekti menjelaskan, pihaknya secara pararel juga tengah menyiapkan Keputusan Menteri yang akan diterbitkan segera setelah PMK tersebut diberlakukan.

“Pararel, kami menyiapkan Keputusan Menteri jadi bisa nanti PMK ini di-undangkan, Kepmen ini sudah bisa diajukan kepada Pak Menteri untuk segera di tandatangani,” urainya.

Dia juga menerangkan mengenai kronologis Penyusunan Kebijakan Harga Jual Rumah Tahun 2023 yang telah di mulai tahun 2022 silam, tepatnya di bulan Maret.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono sejatinya telah menMenteri PUPR tahun 2022 sudah mengusulkan untuk penyesuaian harga jual kepada Menteri Keuangan.

Kemudian karena saat itu pada tahun 2022 ada Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan dan perlu ada turunannya, yaitu peraturan pemerintah tentang pembebasan PPN.

“Pembebasan PPN ini tidak hanya mengatur yang sektor kita saja. Sektor kita cuma satu ayat saja kalau tidak salah, yang lainnya sektor transportasi, pendidikan, kesehatan dan semua yang terkait PPN itu diatur dalam PP 49 tahun 2022 tentang Fasilitas PPN,” terang Haryo Bekti.

PP tersebut baru terbit pada 14 Desember 2022 sehingga selama Jadi memang selama kurun waktu tahun 2022 tidak akan mungkin PMK itu terbit.

Baru pada 1 Februari 2023 ada public hearing terkait dengan bebas PPN ini di lakukan. Kemudian pada Maret 202 sudah masuk di harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Intinya, KumHAM ini institusi yang melakukan sinkronisasi atas legal drafting-nya supaya tidak ada salah tafsir pada saat nanti kalau PMK ini diterbitkan. Termasuk juga hal-hal lain misalnya terkait dengan penghasilan, bagaimana menghitung penghasilan,” pungkasnya. (SAN)