
Property Outlook 2022 (Foto: Oki Baren)
Jakarta – Pemangku kebijakan diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan sektor properti di tahun 2022. Pelaku usaha meminta adanya sinkronisasi penerapan kebijakan dari tingkat pusat ke daerah agar optimisme pemulihan properti bisa terealisasi.
“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang seolah-olah bagus. Tapi kenyataannya, penerapan di lapangan tidak bisa berjalan baik,” tegas Chief Executive Officer Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda dalam Property Outlook 2022 bertajuk: Era Kebangkitan Sektor Properti Tanah Air, di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Ali menegaskan, seluruh pemangku kepentingan di sektor properti harus dapat mengawal momentum pemulihan properti. “Ekonomi tahun 2021 menunjukkan indikator pertumbuhan positif. Suku bunga acuan juga relatif rendah, bahkan terendah sepanjang sejarah. Pemerintah juga banyak memberikan beragam insentif,” tukasnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida mengatakan industri properti nasional butuh dukungan seluruh pemangku kebijakan. “Optimisme kebangkitan industri properti sudah ada. Tapi jika momentum itu tidak kita kawal bersama, optimisme kebangkitan bisnis properti bisa berantakan,” tukas Totok.
Totok berharap insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dapat diberikan tidak hanya selama enam bulan. “Kami minta PPN DTP berlaku satu tahun dan serah terima unit sampai dengan tahun 2023. Hal ini agar pengembang bisa melakukan pengaturan cashflow,” tegasnya.
Totok mengatakan, PPN DTP sebagai bagian dari insentif Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah on the right track. “Sayangnya pelaksanaannya malah terhambat. Padahal, trigger-nya sudah jelas yakni target pasar kalangan milenial,” ujarnya.
Fungsi Regulator
Menurut Totok, pertumbuhan industri properti tidak terlepas dari peranan pemerintah selaku regulator. Utamanya, dalam kaitan kendala bidang perizinan di sektor properti yakni ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perizinan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Ketentuan PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, dari 514 kabupaten/kota baru ada tiga wilayah yang sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi PBG. “Kami sudah berupaya meminta dukungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, sampai sekarang Kemendagri belum punya solusinya,” kata Totok.
Akibat kendala PBG, per Desember 2021 terdapat 30.062 calon konsumen yang mendaftar untuk memperoleh fasilitas insentif PPN DTP. Namun, realisasi yang melakukan BAST (Berita Acara Serah Terima) pada aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) hanya 5.894 konsumen atau 19,3% yang terealisasi dari jumlah yang mendaftar.
“Nilainya tidak kecil. Kalau rata-rata harga jual Rp 1 miliar, maka nominalnya tidak kurang dari Rp 60 triliun. Tapi, kenyataannya yang bisa realisasi hanya kurang dari 6.000 rumah,” ucap Totok. (BRN)