Jakarta – Pemerintah diharapkan tidak buta dan tuli terhadap desakan kenaikan harga rumah bersubsidi yang belum mengalami penyesuaian sekira empat tahun. Pengembang rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menyoroti kucuran subsidi bagi kendaraan listrik.
“Pemerintah jangan buta atau tuli terhadap permintaan kenaikan harga rumah subsidi yang disuarakan pengembang MBR. Kami sangat kecewa dengan Pemerintah yang sudah memberikan subsidi untuk konsumen kendaraan listrik. Padahal kendaraan listrik bukan kebutuhan primer,” tandas Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara, Andi Atmoko Panggabean, di sela acara Buka Puasa Bersama Keluarga Besar REI, di Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah masih melakukan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan harga jual rumah subsidi.
“Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang masih dalam proses harmonisasi. Kebijakan subsidi tersebut guna membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak,” tukas Airlangga.
Menyoal tahapan harmonisasi yang sudah berlangsung cukup lama, Moko, sapaan karib Ketua DPD REI Sumut, berkilah bahwa pemerintah mestinya tidak memberikan harapan kosong. “Masalah harmonisasi sudah berlangsung lebih dari tiga bulan lalu mengapa tidak juga tuntas. Kami ingin ada kepastikan kapan kebijakan kenaikan harga jual bisa terbit. Janji pemerintah sampai sekarang belum terealisasi, itu yang kami tagih,” kata Moko.
Ketua DPD REI Kalimantan Selatan, Ahyat Sarbini mengatakan, sektor properti merupakan industri padat modal dan padat karya. Dia khawatir apabila Pemerintah masih terus menunda kenaikan harga jual rumah bersubsidi, bakal terjadi perlambatan penyediaan fasilitas hunian bagi kalangan MBR.
“Kami khawatir di daerah bakal terjadi stagnasi pembangunan hunian subsidi. Semula, kami mengusulkan besaran kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7%. Tapi, informasinya besaran kenaikannya sekitar 5%, itu pun kami bisa menerimanya asalkan kenaikannya segera ditetapkan,” tandas Ahyat.
Terkait stagnasi penyediaan hunian di daerah, Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali mengimbau agar pengembang tetap membangun perumahan. “Kami terus mengimbau teman-teman jangan berhenti jualan rumah. Pemerintah jangan terus molor memberikan janji kenaikan harga jual rumah subsidi. Perusahaan saja harus ada target waktu dalam perencanaan bisnis. Pemerintah jangan berikan harapan kosong,” ujarnya.
Anak Tiri
Moko menjelaskan, tanggung jawab perumahan menjadi urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain menangani perumahan, kementerian itu juga bertanggung jawab dalam penanganan infrastruktur dan pekerjaan umum lainnya.
“Mengapa rencana anggaran biaya (RAB) material maupun upah pekerja, tukang untuk pekerjaan konstruksi yang lain setiap tahun selalu ada kenaikan. Misalnya, untuk pembangunan gedung bertingkat, infrastruktur jalan, jembatan dan lainnya pasti selalu ada penyesuaian RAB. Sedangkan harga jual rumah bersubsidi yang notabene berada di satu kementerian yang sama, tidak mendapat perlakuan yang sama,” tukas Moko.
Moko menegaskan, developer merasa dianaktirikan oleh Kementerian PUPR. “Padahal Kementerian PUPR merupakan tempat kita bernaung. Kita berharap Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan tidak buta dan tuli untuk hal ini. Karena kita adalah garda terdepan membangun rumah rakyat,” ucapnya. (BRN)