
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Jakarta – Pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai pengganti Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Revisi beleid tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU CK) yang terbit 31 Maret 2023.
“Kami berharap Rancangan Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mampu mendorong realisasi reforma agraria agar target bisa tercapai. Yaitu program sertifikasi tanah transmigrasi dan redistribusi tanah dari pelepasan Kawasan Hutan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya secara virtual selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional dalam Kick Off Meeting: Road to Karimun sebagai rangkaian persiapan pertemuan puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023, Selasa, 11 April 2023.
Airlangga menjelaskan, seiring terbitnya UU Nomor 6/2023, perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan Reforma Agraria. Misalnya, pengaturan penambahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari paling sedikit 30% aset Bank Tanah serta pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk kepentingan pertanian dan non-pertanian dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara.
Menko Airlangga berharap, rancangan perpres tersebut dapat mengatasi permasalahan teknis di lapangan. Contohnya, terkait adanya perbedaan subjek dan objek TORA antara Surat Pelepasan Kawasan Hutan dengan pengukuran kadastral yang terus berulang. “Selain itu juga sebagai terobosan dalam menyelesaikan konflik agraria seperti penyelesaian konflik aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan aset Barang Milik Negara (BMN). Hal ini sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tanggal 3 Januari 2023,” tutur Airlangga.
Telah diatur juga terobosan mengenai penyediaan TORA yang berasal dari alokasi 20 persen dari pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan, dan pengaturan mengenai optimalisasi pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria supaya dapat mewujudkan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pemanfaatan tanah.
Program Strategis Nasional
Pemerintah terus mempercepat pencapaian target reforma agraria sebagai salah satu upaya dalam melakukan pemerataan ekonomi. Reforma agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) juga turut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kontribusi reforma agraria dalam PEN melalui penataan aset dengan redistribusi TORA sebagai modal usaha produktif. Selain itu, penataan akses atau kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan permodalan, sarana produksi, akses pemasaran, serta pelatihan dan pendampingan usaha kepada masyarakat.
“Reforma agraria merupakan PEN yang memiliki dampak langsung bagi penguatan ekonomi rakyat, dan mempunyai leverage pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Utamanya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun dan nelayan,” ujarnya.
Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa pertemuan GTRA ini menjadi penting dan merupakan langkah yang strategis di tengah upaya Pemerintah untuk terus melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemi Covid-19.
“Kami selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional ingin memberikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah bekerja keras melaksanakan Reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (BRN)