Reforma Agraria Hidupkan Perekonomian Bali

Reforma Agraria adalah salah satu solusi untuk menghidupkan kembali perekonomian di Bali.
0
409
reforma agraria

JakartaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergegas melaksanakan Reforma Agraria sebagai bentuk dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Reforma Agraria adalah salah satu solusi untuk menghidupkan kembali perekonomian di Bali.

“Maka dari itu, diperlukan solusi untuk terus menghidupkan perekonomian di Bali, salah satunya dengan program Reforma Agraria. Dengan Rakor GTRA ini diharapkan mampu mendapat solusi yang optimal serta mewujudkan ekonomi Bali era baru yang tangguh” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Mei 2022.

Surya menjelaskan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Ada momentum yang bisa dimanfaatkan, seperti membereskan kebutuhan akan aset dan akses terhadap tanah, kebutuhan masyarakat adat dalam hal ini terkait kepastian hak, serta pemberdayaan masyarakat yang bisa lebih efektif. Yang terpenting bukan hanya Bali bisa kembali seperti kondisi semula, tapi kita bisa belajar apa dari kondisi yang terjadi saat ini, karena tanpa adanya pandemi pun akan tetap ada kebutuhan membereskan hal-hal tersebut,” ungkap Surya.

Era Baru

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menyampaikan bahwa Reforma Agraria merupakan implementasi Jagad Kertih untuk mewujudkan ekonomi Bali era baru yang tangguh.

“Sebagai implementasi Jagad Kertih untuk mewujudkan ekonomi Bali era baru yang tangguh, maka perlu menerapkan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB). SPAB memiliki esensi yakni bagaimana melakukan pengelolaan sumber-sumber agraria khususnya tanah, dilakukan proses penataan yang baik sehingga tercapai suatu tujuan. SPAB ini didukung oleh tiga kegiatan pokok, yaitu penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses,” jelas Andi Tenrisau.

Lebih lanjut, ia berharap sistem SPAB dapat menghasilkan terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan rakyat. “Apakah tanah sudah digunakan dengan baik dan bagaimana pemberdayaan masyarakat dapat memberikan manfaat kepada para pemilik tanah. Sistem SPAB ini juga diharapkan ada evaluasi secara berkala setiap tahun, sehingga dapat diketahui manfaat yang diterima masyarakat,” kata Andi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali, Wayan Koster menuturkan bahwa dalam pelaksanaan Reforma Agraria perlu kerja sama antar kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.

“Kerja sama dibutuhkan khususnya dalam hal penataan akses. Bagaimana kita bisa memanfaatkan potensi yang ada. Oleh karena itu, perlu dukungan dari K/L terkait. Kalau ini bisa diselesaikan dengan baik, potensi konflik pertanahan di Bali bisa diminimalisir. Sehingga, kesejahteraan masyarakat dapat kita tingkatkan,” pungkas Gubernur Bali. (SAN)