OSS Bermasalah, Pelaku Usaha Usulkan Bentuk Satgas Perizinan

Aplikasi Online Single Submission (OSS) (Foto: Istimewa)
Jakarta – Penerapan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) masih bermasalah. Untuk itu, pelaku usaha meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna mengurai persoalan perizinan berusaha.
“Pelaksanaan OSS sejak Agustus 2021 lalu terbukti belum dapat mengakselerasikan regulasi dengan sistem yang baru. Akibatnya semua tahapan proses perizinan menjadi terhenti,” tegas Ketua Forum Komunikasi Pengusaha (Forkas) M Turino Junaedy, saat dihubungi industriproperti.com, Minggu, 13 Maret 2022.
Junaedy mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya sempat beraudensi dengan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot. “Deputi BKPM menyambut baik usulan pembentukan satgas itu. Beliau berjanji akan menyampaikan masukan itu kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM,” kata Junaedy.
Turut hadir dalam audiensi itu Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida. “Kami memohon agar bisa ikut terlibat dalam satgas tersebut. Saat ini, urusan perizinan anggota REI banyak yang terimbas karena penerapan OSS,” tegas Totok.
Penerapan OSS merupakan tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Aturan tentang perizinan berusaha oleh Lembaga OSS ini terbit untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sejak OSS berlaku pada Agustus 2021, imbuh Junaedy, praktis memicu terhentinya proses perizinan di semua tahapan. “Layanan publik tidak boleh terhenti. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tandas Junaedy.
Totok melanjutkan, roda perekonomian dapat terganggu akibat terhentinya proses perizinan di semua tahapan. “Gerak roda perekonomian terganggu karena sumbatan perizinan sehingga investasi menjadi terhambat,” ujarnya.
Usulan Solusi
Selain membentuk Satgas Perizinan, Forkes dan REI menawarkan sejumlah solusi jalan keluar hambatan perizinan OSS. “Pertama agar pemerintah dapat memberlakukan Self Level Agreement (SLA). Apabila persyaratan pengajuan perizinan sudah lengkap, dan sudah melebihi batas waktu, maka OSS harus menyetujui atau menerbitkan izin tersebut,” ucap Junaedy.
“Kedua, agar pemerintah dapat menetapkan tahapan izin lengkap untuk setiap bidang usaha dan bisnis proses yang sesuai untuk mendapatkan perizinan itu,” ujarnya.
Terakhir, kata Totok, yang juga tidak kalah pentingnya adalah Kementerian Investasi/BKPM menjalankan Program Bimbingan Teknis mengenai OSS pada setiap tahapan kepada seluruh pelaku usaha. “Pelaksanaan program bimtek ini dapat menggandeng asosiasi pelaku usaha terkait,” pungkas Totok. (BRN)