OSS Belum Berjalan, Daerah Dapat Lakukan Diskresi

Selama OSS masih belum berjalan, kepala daerah dapat memberikan diskresi agar pelayanan perizinan tidak berhenti.
0
456

Jakarta – Permasalahan operasionalisasi sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) masih dirasakan di sejumlah daerah. Untuk itu, selama OSS masih belum berjalan, kepala daerah dapat memberikan diskresi agar pelayanan perizinan tidak berhenti.

“Selama OSS belum berjalan, daerah dapat melakukan diskresi,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida kepada industriproperti.com selepas diskusi dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, Kamis, 16 September 2021.

Diskresi tersebut bisa menjembatani antara keharusan menggunakan OSS-RBA dan kepentingan dari para pemohon izin serta pelayanan yang tidak boleh terganggu. Tapi diskresi kepala daerah tersebut harus tetap diakui saat menggunakan sistem OSS-RBA.

Terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ujar Totok, akan ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, dIharapkan daerah bisa memberlakukan peraturan daerah (perda) IMB untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan syarat yang lebih sederhana.

Sementara itu berkenaan dengan izin lingkungan, untuk aktivitas dengan klasifikasi resiko tinggi harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Bila dalam 45 hari izin belum keluar maka BKPM yang akan mengeluarkan izinnya, dengan catatan  semua dokumen persyaratan harus lengkap,” ungkap Totok.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai tata ruang, antara lain untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah cukup sesuai dengan rencana tata ruang. Selain itu, perizinan cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam persyaratan tertentu dan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR.

“BKPM akan mengeluarkan secara tertulis terkait hal-hal tersebut di atas dan akan dibentuk pokja REI dan BKPM untuk mengurai permasalahan investasi,” pungkas Totok. (SAN)