Operasionalisasi OSS Bermasalah, Daerah Minta Diskresi

Online Single Submission (OSS) berbasis resiko mengalami banyak kendala di daerah, kepala daerah meminta diskresi.
0
530
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada Senin, 9 Agustus 2021 (Foto: Lukas)

Jakarta – Operasionalisasi sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS – RBA) bermasalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung meminta izin untuk mengeluarkan diskresi kepala daerah agar pelayanan perizinan tidak berhenti.

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran redaksi industriproperti.com, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan OSS RBA dalam perizinan berusaha, bertempat di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. Bahkan Presiden Joko Widodo mengutarakan bahwa OSS merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, Yudhi Haryanto mengakui ada sejumlah permasalahan konkret berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA.

Oleh karena itu, pihaknya berkonsultasi dan berkirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi Republik Indonesia dan Kemenko Perekonomian.

“Jadi intinya, di daerah ini sebetulnya masih ada beberapa kendala berkaitan dengan operasionalisasi OSS-RBA. Kendala ini sudah lama,” ujar Yudhi, sebagaimana dikutip dari Radar Bandung, Selasa 7 September 2021.

Konsep awal Sistem OSS-RBA menggunakan sistem SSO (Single Sign On), yaitu semua aplikasi pada Kementerian yang terkait dengan perizinan akan terintegrasikan pada Sistem OSS sehingga pengguna layanan cukup mengakses menggunakan satu hak akses.

Namun pada kenyataannya setiap sistem yang terdapat pada Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan belum terintegrasi. Kemudian, pemerintah daerah tidak dapat mengaksesnya.

Seperti halnya, aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Kementerian ATR/BPN untuk melayani proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang merupakan persyaratan dasar perizinan, belum dapat diakses sehingga pemerintah daerah belum dapat melakukan verifikasi maupun notifikasi.

SIMBG

Lalu ada juga aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada Kementerian PUPR, untuk melayani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha, pemerintah daerah belum mendapatkan hak akses sehingga belum dapat melakukan verifikasi maupun notifikasi.

Selanjutnya, aplikasi AMDALNET pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pelayanan persetujuan Lingkungan (PL) yang merupakan persetujuan terhadap KKLH (Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)-Amdal atau PKPLH (pernyataan Kesanggupan Pengolahan lingkungan Hidup) UKL-UPL, yang merupakan persyaratan dasar perizinan, pemerintah daerah belum mendapatkan hak akses sehingga belum dapat melakukan verifikasi maupun notifikasi.

Selain itu ada kendala lainnya dalam operasionalisasi sistem OSS-RBA, yakni berdasarkan data ada 15 jenis kendala.

Yudhi mengungkapkan jika kendala-kendala tersebut masih ada, maka pihaknya akan meminta izin untuk mengeluarkan diskresi bupati.

Ia berharap diskresi tersebut bisa menjembatani antara keharusan menggunakan OSS-RBA. Demikian juga, kepentingan dari para pemohon izin serta pelayanan yang tidak boleh terganggu. Tapi diskresi kepala daerah tersebut harus tetap mendapat pengakuan saat menggunakan sistem OSS-RBA.

“Diskresi ini banyak, misalnya untuk mensiasati berkaitan bangunan gedung bisa menggunakan lagi IMB. Tapi jangan sampai pada saat sudah menerima IMB terus akan menguruskan ijin yang lain menggunakan OSS RBA ternyata ditolak. Jadi harus ada landasan hukumnya, sehingga tetap bisa diakui oleh OSS RBA,” papar Yudhi.

Yudhi meminta kepada pemohon izin untuk bersabar sementara waktu. Pihaknya mengaku sedang berusaha agar pelayanan yang berkaitan dengan perizinan tidak terganggu.

“Sebagai salah satu instansi yang ditugaskan oleh pak bupati untuk memberikan pelayan kepada masyarakat, kami sedang berusaha agar proses yang berkaitan dengan masalah perizinan, pelayanannya tidak terganggu,” pungkas Yudhi. (ADH)