REI Minta Penyederhanaan Persyaratan Teknis PBG

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan menyederhanakan persyaratan teknis Persetujuan Bangunan Gedung dalam layanan elektronik berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). 
0
456

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan menyederhanakan persyaratan teknis Persetujuan Bangunan Gedung dalam layanan elektronik berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“Mohon agar persyaratan teknis PBG dapat lebih disederhanakan supaya tidak mempersulit pelaksanaan di lapangan. Apalagi, persyaratan teknis PBG untuk pembangunan rumah sejahtera tapak (RST) idealnya lebih sederhana,” ucap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), Paulus Totok Lusida saat diwawancarai industriproperti.com di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.

Totok juga meminta agar PPDPP dapat merelaksasi penyampaian pelaporan aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) terkait insentif PPN DTP yang pelaporannya berakhir tanggal 7 setiap bulannya. “Proses verifikasi aplikasi SiKumbang butuh waktu cukup lama. Sedangkan jumlah anggota REI yang membangun properti komersial lebih dari seribu perusahaan yang masing-masing memiliki proyek di lebih dari 10 lokasi,” tegas Totok.

Akibatnya, saat ini ada ratusan pelaporan developer yang masih menggantung di meja operator SiKumbang PPDPP. Berdasarkan status per Selasa, 7 September 2021, pukul 11.30 WIB, setidaknya ada 166 pelaporan yang masih belum terproses. “Apabila tidak ada solusinya, maka akan timbul masalah pajaknya,” tukas Totok.

Arief Sabaruddin memastikan, pihaknya dapat merelaksasi syarat teknis yang ada di aplikasi SiKumbang. Namun, dia meminta agar REI memberikan jaminan bahwa developer anggota REI yang pelaporannya masih menggantung untuk segera menyelesaikan dokumen teknis sesuai persyaratan yang ada.

“Untuk pendaftaran yang sudah masuk hari ini dan masih  menggantung, kami akan segera rilis ID Rumah. Tapi butuh surat pernyataan dari pengembang yang menyatakan akan melampirkan legalisasi IMB dan persyaratan lainnya. Relaksasi ini diberikan untuk dapat mengejar batas akhir realisasi pelaporan pajak yang berakhir tanggal 7 September 2021,” tutur Arief.

Terkait permohonan legalisasi IMB, lanjut Arief, pihaknya akan menerbitkan surat edaran bagi seluruh Pemerintah Daerah agar dapat menerbitkan legalisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit sebelum tahun 2019.

Totok menambahkan, pihaknya akan menginformasikan anggota agar membuat pernyataan tertulis untuk melengkapi data maksimal 30 hari. “Pernyataan tertulis dari developer itu penting supaya PPDPP dapat menerbitkan Kode Identitas Rumah (KIR) lebih dahulu sehingga pelaporan pajaknya bisa diproses. Sebab, Nomor KIR itu dibutuhkan untuk dicantumkan dalam pelaporan pajak,” pungkas Totok. (BRN)