Ditjen Pajak Tunda Batas Akhir Pendaftaran BAST di SiKumbang

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akhirnya menunda batas akhir pendaftaran Berita Acara Serah Terima (BAST) unit rumah tapak atau rumah susun yang diterbitkan pada periode Maret - Juli 2021 yang semula dijadwalkan 31 Agustus 2021.
0
358

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akhirnya menunda batas akhir pendaftaran Berita Acara Serah Terima (BAST) unit rumah tapak atau rumah susun yang diterbitkan pada periode Maret – Juli 2021 yang semula dijadwalkan 31 Agustus 2021. Penundaan itu bertujuan agar konsumen tetap memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021.

Adapun batas waktu pendaftaran BAST melalui aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang baru, akan ditetapkan kemudian oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku kementerian teknis penyelenggara bidang perumahan dan permukiman. Keputusan penundaan ini karena adanya  keterbatasan dalam proses pendaftaran BAST melalui aplikasi SiKumbang, sehingga saat ini ada developer yang masih dalam proses pendaftaran BAST masa Maret 2021 – Juli 2021.

“Kepada developer tersebut dapat diberikan relaksasi pendaftaran BAST melewati tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan batas waktu yang dirasa cukup oleh Kementerian PUPR,” demikian tulis Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam surat bernomor S-28/PJ/PJ.02/2021 kepada Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, yang salinannya diterima redaksi industriproperti.com, Rabu, 1 September 2021.

“BAST masa Maret 2021 sampai dengan Juli 2021 yang didaftarkan melewati tanggal 31 Agustus 2021, tetap dapat diberikan insentif PPN DTP. Sepanjang penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rusun siap huni secara nyata dilakukan sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 dan telah memenuhi Pasal 3 dan 4 PMK Nomor 21/2021,” kata Hestu.

Melihat tenggat waktu yang sangat sempit itu, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran BAST melalui aplikasi SiKumbang. DPP REI melayangkan surat bernomor: 119/B/REI/KU-SJ/VIII/2021 tentang Permohonan Penundaan Penerapan PBG untuk Aplikasi SiKumbang tertanggal 24 Agustus 2021. DPP REI juga melayangkan surat serupa kepada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Merespons permohonan dari REI, DJPI Herry Trisaputra Zuna lantas melayangkan surat permohonan relaksasi pendaftaran BAST kepada Dirjen Pajak. Menurutnya, proses pendaftaran BAST pada aplikasi SiKumbang sejauh ini berjalan lancar. Hal ini dapat dilihat dari 16.096 jumlah lokasi terdaftar, hanya tersisa 79 lokasi yang sedang dalam proses pengecekan/verifikasi (status hingga Senin, 30 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB).

“Namun, mengingat sampai saat ini masih ada beberapa pengembang yang baru mendaftar serta untuk mengantisipasi keterlambatan pendaftaran BAST pada aplikasi SiKumbang sesuai Pasal 13 ayat b PMK Nomor: 103/2021, maka kami memohon Dirjen Pajak untuk dapat memberikan relaksasi batas waktu pendaftaran BAST tersebut sesuai dengan batas waktu pemberian PPN DTP,” demikian tulis Herry Trisaputra Zuna, dalam surat nomor: PS.01.03-DP/236 tertanggal 30 Agustus 2021.

Sedangkan untuk pendaftaran BAST yang dibuat pada masa Agustus 2021 – Desember 2021, harus dilakukan selambatnya tanggal 7 pada bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. “Penyampaian keseluruhan data rumah tapak dan unit hunian rusun, termasuk data BAST dan registrasi kode identitas rumah harus sudah disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat tanggal 14 Januari 2022. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 3 PMK 103/2021,” tegas Hestu.

Selain relaksasi batas waktu pendaftaran BAST, REI juga meminta penundaan penerapan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SiKumbang. Hal ini karena adanya kendala teknis sistem maupun kendala sumberdaya manusia di sejumlah daerah.

“Supaya tidak menghambat proses pembangunan dan realisasi perumahan, kami memohon agar penerapan PBG sebagai syarat input dalam aplikasi SiKumbang dapat ditunda sampai dengan awal tahun 2022,” kata Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida(BRN)