Komisi II DPR RI: Tata Ruang menjadi Isu yang Penting

Panja Tata Ruang Komisi II DPR Serap Masukan ke Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Jabar
0
463
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat memimpin Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI, ke Kanwil BPN Provinsi Jabar (Foto: Tiara/Man)

Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Wilayah Komisi II DPR RI menyerap masukan terkait pengelolaan tata ruang wilayah dan segala permasalahan, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) di provinsi Jawa Barat (Jabar).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang meliputi rencana penyusunan. Ada pula fungsi pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan tata ruang wilayah dan berbagai persoalan khususnya di Provinsi Jabar.

“Kunjungan Panja Tata Ruang Komisi II DPR ke Jabar ini ingin memperoleh penjelasan dan masukan secara lebih detail dan mendalam dari Pemprov Jabar sebagai bahan nanti Tim Panja Tata Ruang dalam menyusun rekomendasi di akhir tugas Panja. Yang nantinya akan menjadi bahan diskusi internal Komisi II DPR dan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti dalam raker/RDP (red: Rapat Dengar Pendapat) dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Saan usai memimpin Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI, ke Kanwil BPN Provinsi Jabar, pada hari Jum’at 17 September 2021, sesuai dengan keterangan persnya.

“Tadi banyak masukan yang diperoleh, di antaranya terkait penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kita juga dapat bahan terkait soal kewenangan sinkronisasi bagaimana keterlibatan BPN dengan Pemprov maupun Kabupaten/Kota. Sehingga nantinya mereka bisa bersinergi menghasilkan tata ruang yang utuh sesuai dengan harapan yang dituangkan dalam UU Cipta Kerja untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,” jelas Saan.

Politisi Partai NasDem ini menuturkan persoalan tata ruang menjadi isu yang penting ke depan. Tidak hanya semata-mata dalam konteks kepentingan investasi dan konteks kemudahan orang dalam berusaha. Tapi juga penting di dalam konteks keterkaitannya dengan isu-isu baik global maupun nasional.

Peran Penting

“Misalnya isu ketahanan pangan, ketika kita bicara soal ketahanan pangan, banyak sekali ditemukan di daerah-daerah itu alih fungsi lahan-lahan pertanian menjadi industri properti dan sebagainya. Kemudian juga terkait dengan lingkungan dalam kaitannya dengan tata ruang. Jadi sekali lagi ini menjadi isu yang ke depan sangat strategis,” tandas Saan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki pada kesempatan yang sama menyatakan hal senada dengan Ketua Tim Panja Tata Ruang Komisi II DPR RI, bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, tentunya peran tata ruang ini semakin penting. Sehingga, menjadi penting pula pertemuan kali ini dalam melihat pelaksanaan penyelenggaraan tata ruang di Jawa Barat.

“Dapat kami laporkan bahwa saat ini di Jawa Barat telah terdapat 27 RTRW dan 12 RDTR yang sudah di perda-kan di masing-masing kabupaten/kota,” jelas Abdul Kamarzuki.

Sedangkan untuk RDTR yang sudah terintegrasi ke sistem OSS ada 2, yaitu RDTR Perkotaan Sumedang dan RDTR Kota Bandung.

Pada kesempatan tersebut juga, Perwakilan dari Pemprov Jawa Barat A. Koswara mengatakan penyusunan perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten/Kota sudah sinkron dengan RTRWN, kebijakan sektoral di pemerintah pusat, dan RTRWP. Karena dalam proses penyusunan penetapan RTRW Kabupaten/Kota, pelaksanaanya melalui persetujuan substansi dengan provinsi Kementerian ATR/BPN.

“Berdasarkan mekanisme penetapan RTRW Kabupaten/Kota dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Raperda RTRW Kabupaten/Kota perlu melakukan pembahasan di provinsi. Pembahasan di provinsi dilakukan dalam forum-forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Langkah yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan percepatan proses RTRW di Kabupaten/Kota di Provinsi,” jelas Koswara.

Jaga Konsistensi

Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah sangat sulit untuk menjaga konsistensi dengan kebijakan RTRW yang ada. Sebab, banyak faktor yang menyebabkan kerumitan dan lambatnya pengelolaan dan penataan Tata Ruang Wilayah di Indonesia. Untuk itu, perlu adanya dorongan sinkronisasi dan integrasi RTRW dan percepatan penetapan RTDR di seluruh daerah.

Keberadaan UU Cipta Kerja telah menjadikan Rencana Tata Ruang sebagai single reference. Norma di dalamnya mengatur bahwa kegiatan pembangunan apapun harus mencerminkan adanya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Banyak pihak meyakini UU Cipta Kerja akan menjadi terobosan hukum untuk sinkronisasi. Sinkronisasinya di bidang tata ruang dan pertanahan baik di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. (ADH)