Kementerian ATR/BPN Yakin RDTR Dorong Investasi

Kementerian ATR/BPN yakin adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan mendorong investasi sesuai amanat UU Cipta Kerja.
0
558
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki (Foto: Dok ATR/BPN)

JakartaKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pelatihan Penyelenggaraan Penataan Ruang secara daring dan diikuti oleh 542 peserta dari perwakilan Kanwil dan Kantah BPN di seluruh wilayah di Indonesia. Pelatihan ini juga menggunakan metode Blended Learning.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, yang menjadi narasumber dalam pelatihan tersebut mengungkapkan pentingnya penataan ruang. “Ruang kita sangat terbatas namun di sisi lain populasi manusia terus meningkat, aktivitas di sekitar Kawasan rawan bencana juga harus diatur. Yang menggunakan ruang bukan hanya manusia namun flora dan fauna pun ada di dalamnya. Maka bagaimana kegiatan ini harus ditata dengan baik, yaitu melalui suatu proses penyelenggaraan penataan ruang” ujar Kamarzuki, pada hari Senin 16 Agustus 2021, sebagaimana keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan urgensi dari penataan ruang, dimana penataan ruang harus mengintegrasikan dan menata kepentingan yang berbeda menjadi saling selaras dan seimbang.

Terlebih, sejak disahkannya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) semakin digalakkan. Pemerintah daerah yang membidangi penataan ruang pun dituntut perlu segera melaksanakan penyusunan RDTR bagi wilayah kota dan perkotaan yang ada di daerahnya melalui konsep digitalisasi sesuai standar.

”Kewajiban untuk menyusun RDTR kabupaten/kota dalam bentuk digital dan sesuai standar tercantum jelas di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020. Hasil utama dari pelaksanaan amanat tersebut di antaranya adalah peta rencana detail tata ruang dalam bentuk digital yang akan digunakan dalam proses pemanfaatan ruang” ungkap pria yang akrab dipanggil Uki ini.

Integrasi OSS

Lebih lanjut, RDTR yang sudah terstandarisasi dalam bentuk digital akan diintegrasikan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sehingga jika daerah sudah mempunyai Perda RDTR, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang digunakan sebagai salah satu instrumen persyaratan dasar perizinan berusaha, akan diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari melalui layanan OSS atau PTSP di kab/kota dan akan mempersingkat waktu perizinan berusaha.

”Dengan demikian, diharapkan terdapat peningkatan perizinan berusaha melalui OSS dan pertumbuhan realisasi investasi pasca Perkada RDTR. Dengan banyaknya investasi, maka membuka lebih banyak penyerapan tenaga kerja produktif” ujar Dirjen Tata Ruang.

Mengingat masih terbatasnya ketersediaan sumber daya aparatur yang memahami muatan dan proses penyusunan RDTR, serta adanya upaya mengakomodasi muatan basis data peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka melalui program Pelatihan Penyelenggaraan Penataan Ruang 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan kompentensi dan pemahaman tusi kanwil dan tusi kantah di daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan penataan ruang, khususnya dalam menyusun rencana tata ruang dan memanfaatkan produk rencana tata ruang di daerah.

”UUCK mengamanatkan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui suatu forum yaitu forum penataan ruang. Di forum tersebut personel dari kanwil dan kantah menjadi anggota tetap didalam forum. Dengan memahami muatan substantif tentang penyusunan rencana tata ruang, maka Kanwil dan Kantah dapat memberikan masukan dan berdialog aktif dengan anggota forum lainnya dan Organisasi Perangkat Daerah terkait,” tutup Abdul Kamarzuki mengakhiri paparannya. (ADH)