Menteri ATR/BPN Jelaskan Manfaat UU Cipta Kerja untuk Penataan Ruang

Menteru ATR/BPN juga sebut penyusunan tata ruang yang sifatnya partisipatif
0
174
Menteri ATR BPN (kanan) bersama Presiden (tengah) saat menyerahkan satu juta sertipikat bidang tanah di seluruh Indonesia (Foto: Lukas)

Jakarta –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menjelaskan pentingnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dalam mengatasi masalah perijinan investasi, pengelolaan infrastruktur bahkan hingga ke sektor ekonomi dan bisnis. Terlebih, sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Republik Indonesia tengah serius menjadikan pembangunan infrastruktur menjadi prioritas tertinggi sehingga banyaknya pembangunan mulai dari jalan tol, bandara, jalan akses dan lain sebagainya.

“Ada investasi yang tidak bisa dilakukan karena tata ruangnya belum ada, atau tata ruang dalam proses pembaharuan namun belum disahkan, atau terkendala perundang-undangan di daerah, tentu ini sangat menyangkut investasi,” jelas Menteri ATR/BPN, pada acara daring yang bertajuk Global Infrastructure Investment Forum 2021.

Berangkat dari persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mengambil peran untuk menyukseskan infrastruktur dan investasi dengan cara membereskan regulasi yang menyangkut pertanahan dan tata ruang. Itulah mengapa Kementerian ATR/BPN melakukan terobosan melalui pembentukan penyusunan kurang lebih 2000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta difokuskan pada daerah yang berpotensi tinggi pada minat investasi.

Menurut Sofyan, juga akan diadakan penyusunan tata ruang yang sifatnya partisipatif. Nantinya, mulai dari akademisi, pihak profesional hingga masyarakat akan bersama dengan pemerintah daerah untuk menyusun rencana tata ruang dan diharapkan kualitas tata ruang menjadi lebih baik.

“Tata ruang harus lebih baik karena menyangkut masalah ancaman lingkungan dan perubahan iklim sehingga akan memerlukan tata ruang yang lebih resilience,” pungkasnya.

Selain persoalan tata ruang, dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN ini juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki dalam hal layanan administrasi pertanahan.

Menurut Sofyan Djalil, saat ini sudah ada empat layanan pertanahan yang berbasis digital yakni mulai dari Pengecekan Sertipikat, Informasi Zona Nilai Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Ia juga menjelaskan bahwa seiring implementasi layanan pertanahan berbasis elektronik dilaksanakan di seluruh kantor pertanahan, jumlah antrian berkurang hingga 30%-40%.

Satu hal yang tak kalah penting, yakni terkait penanganan sengketa pertanahan. Sofyan Djalil berkata bahwa pihaknya telah menyelesaikan kurang lebih 200 kasus sengketa pertanahan setiap tahunnya. “Kita perangi mafia tanah dan selesaikan sengketa pertanahan karena mafia tanah ini timbul karena adanya ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan bukti sehingga mafia memanfaatkan kesempatan ini. Semua ini kita lakukan dalam rangka kepastian hukum yang dibutuhkan investor,” tutup Sofyan Djalil. (ADH)