Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi perubahan fungsi kawasan hutan yang belum termuat dalam rencana tata ruang.
“Pelaksanaan kegiatan yang lokasinya di kawasan hutan yang mengalami perubahan fungsi dan belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang (RTR), wajib melalui KKPR,” ucap Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, dalam keterangan pers, Jumat, 23 April 2021.
Menurut Uki, sapaan karibnya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan bahwa setiap perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan diluar kehutanan berlaku peraturan perundang-undangan terkait. “Dalam hal perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan belum dimuat dalam RTR, kegiatan pemanfaatannya harus dilaksanakan setelah mengantongi rekomendasi KKPR,” tegasnya.
PP turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang tata ruang ini bertujuan menyederhanakan alur proses perizinan berusaha. “KKPR merupakan salah satu bentuk penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Pelaksanaan KKPR bertujuan menerjemahkan produk tata ruang menjadi produk yang lebih simpel dan dapat dimengerti oleh masyarakat.” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Pelopor menegaskan, pemberian hak pada lokasi pelepasan kawasan hutan yang belum dimuat dalam RTR dapat dilanjutkan prosesnya setelah diperoleh rekomendasi KKPR. “Selanjutnya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dilakukan perubahan peruntukan menjadi holding zone sesuai delineasi SK Menteri Kehutanan,” ucap Pelopor. (BRN)