Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » ATR/BPN Sosialisasi Terobosan PP 21/2021

ATR/BPN Sosialisasi Terobosan PP 21/2021

  • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ada sejumlah terobosan penting yang termuat dalam aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menuturkan, terobosan dalam beleid itu adalah penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terobosan lainnya dari PP 21/2021 adalah adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha.

Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu, sehingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal (single reference) di lapangan. “UUCK juga mengamanatkan untuk mengintegrasikan tata ruang laut dan darat menjadi satu. Slah satunya dengan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi. Kami berharap dengan integrasi ini tidak akan ada produk tata ruang yang berjalan sendiri-sendiri sehingga bisa menghindari tumpang tindih perizinan,” kata Abdul Kamarzuki, dalam keterangan pers, Selasa, 4 Mei 2021.

Uki, sapaan karib Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, menegaskan terobosan lainnya dari aturan itu adalah proses penyusunan dan penetapan RTR. Sebelum PP ini dibentuk, jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR tidak dibatasi sehingga terdapat daerah-daerah yang tertinggal karena proses penyusunan RTR-nya memakan waktu yang sangat lama.

PP ini menetapkan jangka waktu untuk penyusunan RTRW paling lama 18 bulan, sedangkan RDTR paling lama 12 bulan. Pemerintah Pusat melakukan ini sebagai bentuk dorongan bagi Pemerintah Daerah agar setiap daerah memiliki RTR masing-masing sehingga dapat melaksanakan mekanisme KKPR dan mempercepat investasi yang masuk ke daerah tersebut.

Dirjen Tata Ruang juga mengatakan pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2021 menuntut masyarakat agar mulai memahami tata ruang. “Dengan integrasi produk RTR dengan sistem OSS, daerah yang sudah memiliki RDTR dapat langsung memproses penerbitan KKPR dengan lebih cepat. Mekanisme ini membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses publik dan transparan. Ke depannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, sehingga dapat terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” jelas Uki.

Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang di daerah nantinya akan dikawal oleh asosiasi profesi dan asosiasi akademisi. Hal ini guna mendukung inklusivitas masyarakat dalam aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, dengan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah.

“Forum ini nantinya akan beranggotakan unsur pemerintah daerah, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan asosiasi akademisi dan tokoh masyarakat serta bertugas memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyikapi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan,” ucap Uki.

DIa menyebut, peran Forum Penataan Ruang di daerah sangat penting. “Kami berharap Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota segera membentuk Forum Penataan Ruang paling lambat 12 bulan setelah Peraturan Menteri tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang berlaku. Dengan demikian, rencana tata ruang dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duta Putra Land

    Duta Putra Land Garap Proyek Seluas 200 Hektar

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Duta Putra Land menggarap proyek Grand Duta City South of Jakarta di atas lahan seluas 200 hektare (ha). Seluruh unit tahap pertama di proyek tersebut terjual habis pada 30 September 2021. Grand Duta City South of Jakarta sendiri terdiri atas area kawasan pusat niaga, pusat gaya hidup, area komersial, dan residensial. Managing director […]

  • Ilustrasi Kota di Pulau Jawa

    Wamen ATR/BPN: Jawa Mengkota Sebuah Keniscayaan

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pulau Jawa mengkota merupakan sebuah keniscayaan. Untuk itu, diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pulau Jawa dengan skala 1 : 5.000 dengan memperhatikan prinsip 3D, yaitu density, distance dan division. “Kalau betul analisa Jawa mengkota, ini adalah sebuah keniscayaan. Kita butuh RDTR Pulau Jawa dengan skala 1 : 5.000 dengan secara langsung memperhatikan […]

  • Klaster Leonora di Summarecon Serpong (Foto Humas Summarecon Serpong)

    Awali Tahun 2022, Summarecon Luncurkan Klaster Leonora

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Awal tahun 2022, unit usaha PT Summarecon Agung Tbk, yaitu Summarecon Serpong menghadirkan Klaster Leonora. Lokasinya berada di Distrik Melody, kawasan Symphonia yang merupakan kawasan terbaru dari Summarecon Serpong seluas 200 hektar yang telah dikembangkan Adanya klaster Leonora ini melengkapi tiga klaster sebelumnya yang telah hadir di kawasan Symphonia, yaitu klaster Martinez, Agnesi […]

  • HUT ke-29, Metland Bantu 100 Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

    HUT ke-29, Metland Bantu 100 Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • 0Komentar

    BEKASI – PT Metropolitan Land Tbk atau Metland merayakan hari ulang tahun ke-29 dengan mengusung tema “Bersyukur, Berkarya dan Berbagi”. Sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil yang telah dicapai, Metland melakukan berbagai kegiatan bakti sosial, salah satunya pemberian bantuan kursi roda sebanyak 100 unit untuk penyandang disabilitas yang disalurkan melalui Dinas Sosial Pangudi Luhur Kementerian […]

  • Majalah REI Edisi Juli 2021

    Majalah REI Edisi Juli 2021

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • 0Komentar

    Yakinlah,Badai Pasti Berlalu! Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Industri properti nasional kembali diterpa cobaan memasuki paruh kedua tahun ini. Pemulihan pasar yang sudah mulai terlihat sejak kuartal II-2021 khususnya untuk segmen hunian menengah, kini tampaknya kembali terkena turbulensi. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat persis di awal semester kedua […]

  • BI: Harga Properti Residensial Tumbuh

    BI: Harga Properti Residensial Tumbuh

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer tumbuh meningkat pada triwulan I-2022. Hal ini tercermin dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan I-2022 yang tercatat 1,87% (yoy). Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,47% (yoy). “Sementara itu, harga properti residensial […]

Translate »
expand_less