Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » ATR/BPN Sosialisasi Terobosan PP 21/2021

ATR/BPN Sosialisasi Terobosan PP 21/2021

  • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ada sejumlah terobosan penting yang termuat dalam aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menuturkan, terobosan dalam beleid itu adalah penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terobosan lainnya dari PP 21/2021 adalah adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha.

Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu, sehingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal (single reference) di lapangan. “UUCK juga mengamanatkan untuk mengintegrasikan tata ruang laut dan darat menjadi satu. Slah satunya dengan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi. Kami berharap dengan integrasi ini tidak akan ada produk tata ruang yang berjalan sendiri-sendiri sehingga bisa menghindari tumpang tindih perizinan,” kata Abdul Kamarzuki, dalam keterangan pers, Selasa, 4 Mei 2021.

Uki, sapaan karib Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, menegaskan terobosan lainnya dari aturan itu adalah proses penyusunan dan penetapan RTR. Sebelum PP ini dibentuk, jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR tidak dibatasi sehingga terdapat daerah-daerah yang tertinggal karena proses penyusunan RTR-nya memakan waktu yang sangat lama.

PP ini menetapkan jangka waktu untuk penyusunan RTRW paling lama 18 bulan, sedangkan RDTR paling lama 12 bulan. Pemerintah Pusat melakukan ini sebagai bentuk dorongan bagi Pemerintah Daerah agar setiap daerah memiliki RTR masing-masing sehingga dapat melaksanakan mekanisme KKPR dan mempercepat investasi yang masuk ke daerah tersebut.

Dirjen Tata Ruang juga mengatakan pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2021 menuntut masyarakat agar mulai memahami tata ruang. “Dengan integrasi produk RTR dengan sistem OSS, daerah yang sudah memiliki RDTR dapat langsung memproses penerbitan KKPR dengan lebih cepat. Mekanisme ini membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses publik dan transparan. Ke depannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, sehingga dapat terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” jelas Uki.

Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang di daerah nantinya akan dikawal oleh asosiasi profesi dan asosiasi akademisi. Hal ini guna mendukung inklusivitas masyarakat dalam aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, dengan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah.

“Forum ini nantinya akan beranggotakan unsur pemerintah daerah, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan asosiasi akademisi dan tokoh masyarakat serta bertugas memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyikapi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan,” ucap Uki.

DIa menyebut, peran Forum Penataan Ruang di daerah sangat penting. “Kami berharap Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota segera membentuk Forum Penataan Ruang paling lambat 12 bulan setelah Peraturan Menteri tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang berlaku. Dengan demikian, rencana tata ruang dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • REI Kalsel gelar santunan anak yatim

    REI Kalsel Salurkan 1.000 Bantuan Warga Tidak Mampu

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Kalimantan Selatan (REI Kalsel) menggelar santunan 100 anak yatim dan pembagian 1.000 sembako bagi warga kurang mampu dan korban terdampak banjir, di Banjarmasin, Rabu, 12 Maret 2025. Kegiatan bertajuk CSR REI Peduli dan Berbagi Berkah bertepatan dengan momentum Ramadhan Tahun 2025. Ketua REI Kalsel Ahyat Sarbini menjelaskan, penyaluran santunan anak […]

  • Ilustrasi Rusun

    Judicial Review, Alternatif Kembalikan Fungsi Non-Hunian Rusun

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Undang-undang No.20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, khususnya di dalam Pasal 50 hanya menyebutkan fungsi hunian dan campuran, serta tidak menyebutkan adanya fungsi non-hunian. Salah satu alternatif mengembalikan fungsi non-hunian rusun adalah dengan melakukan judicial review terhadap undang-undang tersebut. “Saya menganggap bahwa Pasal 50 UU No.20/2011 kalau kita kaji secara konstitusional itu bertentangan […]

  • PSN

    Pemerintah Kebut Pembangunan PSN di Jawa Tengah

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengundang Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta Kementerian/Lembaga terkait dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Jawa Tengah. “Kita kan di Jawa Tengah ada 37 Proyek Strategis Nasional. Investasinya sebesar Rp258,76 triliun dan menyerap tenaga kerja sebesar 66.000 orang secara langsung,” ungkap Menko Airlangga dalam […]

  • Gelar Rakernas, REI Gaungkan Kebangkitan Industri Properti

    Gelar Rakernas, REI Gaungkan Kebangkitan Industri Properti

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2022 di Jakarta dari 12-13 Desember 2022. Rakernas REI 2022 untuk tahun kedua diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 yang belum mereda sepenuhnya. Kegiatan ini mengusung tema “Momentum Bangkitnya Industri Properti Indonesia”. Ketua Umum DPP REI, Paulus […]

  • Properti Asia Tenggara Tumbuh Satu Dekade Mendatang

    Properti Asia Tenggara Tumbuh Satu Dekade Mendatang

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kawasan Asia Tenggara diprediksi akan menjadi salah satu sumber utama pertumbuhan ekonomi global. Geliat perekonomian membuat prospek pasar properti di Asia Tenggara siap pulih dalam satu dekade kedepan. Mengutip Laporan Southeast Asia Outlook 2023 Cushman & Wakefield, rata-rata laju pertumbuhan perekonomian di kawasan Asia Tenggara sebesar 4,7 persen pada tahun 2023. Angka itu […]

  • 10 Investor Malaysia Lirik Proyek IKN

    10 Investor Malaysia Lirik Proyek IKN

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Sebanyak 10 investor asal Malaysia berminat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ketertarikan itu menjadi bagian dalam Letter of Intent (LoI) atau surat ketertarikan yang disampaikan dalam lawatan Perdana Menteri (PM) Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim ke Indonesia, Senin, 9 Januari 2023. “Saya menyambut baik minat para investor Malaysia dalam pembangunan ibu […]

Translate »
expand_less