Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » ATR/BPN Sosialisasi Terobosan PP 21/2021

ATR/BPN Sosialisasi Terobosan PP 21/2021

  • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ada sejumlah terobosan penting yang termuat dalam aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menuturkan, terobosan dalam beleid itu adalah penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Terobosan lainnya dari PP 21/2021 adalah adanya mekanisme baru Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha.

Lebih lanjut, ia menjelaskan salah satu terobosan dalam PP baru ini adalah Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai landasan KKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu, sehingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal (single reference) di lapangan. “UUCK juga mengamanatkan untuk mengintegrasikan tata ruang laut dan darat menjadi satu. Slah satunya dengan integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW Provinsi. Kami berharap dengan integrasi ini tidak akan ada produk tata ruang yang berjalan sendiri-sendiri sehingga bisa menghindari tumpang tindih perizinan,” kata Abdul Kamarzuki, dalam keterangan pers, Selasa, 4 Mei 2021.

Uki, sapaan karib Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, menegaskan terobosan lainnya dari aturan itu adalah proses penyusunan dan penetapan RTR. Sebelum PP ini dibentuk, jangka waktu penyusunan dan penetapan RTR tidak dibatasi sehingga terdapat daerah-daerah yang tertinggal karena proses penyusunan RTR-nya memakan waktu yang sangat lama.

PP ini menetapkan jangka waktu untuk penyusunan RTRW paling lama 18 bulan, sedangkan RDTR paling lama 12 bulan. Pemerintah Pusat melakukan ini sebagai bentuk dorongan bagi Pemerintah Daerah agar setiap daerah memiliki RTR masing-masing sehingga dapat melaksanakan mekanisme KKPR dan mempercepat investasi yang masuk ke daerah tersebut.

Dirjen Tata Ruang juga mengatakan pelaksanaan PP Nomor 21 Tahun 2021 menuntut masyarakat agar mulai memahami tata ruang. “Dengan integrasi produk RTR dengan sistem OSS, daerah yang sudah memiliki RDTR dapat langsung memproses penerbitan KKPR dengan lebih cepat. Mekanisme ini membuat produk tata ruang menjadi lebih mudah untuk diakses publik dan transparan. Ke depannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang dengan lebih patuh sesuai rencana tata ruang, sehingga dapat terwujud penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” jelas Uki.

Dengan berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang di daerah nantinya akan dikawal oleh asosiasi profesi dan asosiasi akademisi. Hal ini guna mendukung inklusivitas masyarakat dalam aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang, dengan pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah.

“Forum ini nantinya akan beranggotakan unsur pemerintah daerah, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan asosiasi akademisi dan tokoh masyarakat serta bertugas memberikan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menyikapi berbagai dinamika yang terjadi di lapangan,” ucap Uki.

DIa menyebut, peran Forum Penataan Ruang di daerah sangat penting. “Kami berharap Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota segera membentuk Forum Penataan Ruang paling lambat 12 bulan setelah Peraturan Menteri tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang berlaku. Dengan demikian, rencana tata ruang dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian Komdigi

    45 Ha Aset Lahan Kementerian Komdigi Siap Dijadikan Rusun

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menjajaki peluang pemanfaatan lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seluas 45 hektare di Depok, Jawa Barat, untuk dijadikan rumah susun (rusun) subsidi. “Kami sudah mengecek bersama tim dari Kementerian PKP dan Kementerian Komdigi. Dua Inspektur Jenderal diturunkan untuk memastikan status hukumnya. Hasilnya, secara legal lahan ini […]

  • Digitalisasi 133 pasar di Jakarta

    Bank Jakarta Dukung Digitalisasi 133 Pasar di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Bank Jakarta berkomitmen mendukung pelaksanaan digitalisasi 133 pasar yang diawali dengan peluncuran Lomba Digitalisasi Pasar dan penandatanganan komitmen bersama program peningkatan digitalisasi pasar di Jakarta. Penandatanganan komitmen bersama itu dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo bersama Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan dan lembaga perbankan lainnya. Kegiatan ini disaksikan […]

  • HUT Emas REI

    Gelar HUT Emas, REI Terus Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) memperingati ulang tahun emas ke-50 di Kota Yogyakarta, DIY, dari tanggal 19-21 Mei 2022. HUT REI tahun ini mengusung tema “Ulang Tahun Emas REI: Garda Terdepan Mewujudkan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh.” Sejumlah rangkaian acara dilaksanakan di kota bersejarah tersebut antara lain Turnament Golf, Bantuan untuk Anak Yatim […]

  • Pembukaan Stan Lamudi Property Fair 2021

    Jelang Tutup Tahun, BSI dan Lamudi.co.id Pacu Pembiayaan Rumah

    • calendar_month Senin, 6 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) memperluas ekspansi segmen konsumen dengan memacu kinerja pembiayaan rumah untuk generasi milenial. Salah satunya melalui kerja sama dengan perusahaan teknologi di bidang properti (PropTech) terbesar di Indonesia Lamudi.co.id, sebagai salah satu fokus bisnis yang terbukti memberikan imbal hasil dengan kualitas yang baik. “BSI pun siap menjalin kemitraan […]

  • PPN 11 Persen

    PPN 11% Diprediksi Hambat Pertumbuhan Sektor Properti

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 dapat menghambat pertumbuhan sektor properti. Padahal sepanjang tahun lalu, sektor properti sedang mengalami pergerakan positif. “Ada beban baru dengan adanya PPN 11 persen. Itu juga menjadi salah satu faktor yang ikut membuat properti ini agak […]

  • kemenparekraf

    Kolaborasi Kemenparekraf EU-BC Majukan Sektor Parekraf

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggandeng European-Asean Business Council (EU-ABC) berkolaborasi untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. “Jadi saya harap kita bisa berkolaborasi untuk menghasilkan solusi-solusi yang ke depannya bisa mengembangkan sektor parekraf Indonesia ke arah yang lebih positif,” ungkap Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangan […]

Translate »
expand_less