Kemenperin Pacu Pertumbuhan Kawasan Industri

0
895

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengawal pertumbuhan kawasan industri di Indonesia sebagai daya tarik investasi. Langkah ini diyakini dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perkembangan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Dialog Nasional dengan tema; “Strategi Meningkatkan Daya Saing Kawasan Industri Indonesia” di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera. Dari jumlah kawasan industri tersebut, sebanyak 46 persen atau 30.464 hektare sudah terisi tenant.

Menperin mengemukakan, pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pertumbuhan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri. Pengembangan ke-27 kawasan industri ini masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tantangan pembangunan kawasan industri ini perlu kita kawal bersama untuk menangkap peluang investasi baik dari luar dan dalam negeri,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, kewajiban bagi industri untuk berlokasi di kawasan industri telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sangat besar. Pengelola harus menciptakan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri. Upaya itu antara lain melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur dan layanan pendukung industri lainnya.

“Investasi pengelola kawasan industri turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia. Utamanya di kawasan ASEAN untuk menarik minat investor,” tuturnya.

Isu Strategis

Menperin menambahkan, terdapat tiga isu yang tengah berkembang di dunia dan pastinya akan sangat memengaruhi daya saing kawasan industri nasional. Pertama, isu terkait green industry  yang menuntut industri melakukan konsep industri ramah lingkungan melalui pembangunan Eco Industrial Park.

“Konsep ini merupakan bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga lengkap dengan infrastruktur yang memadai guna menciptakan kawasan yang terpadu dengan tujuan mewujudkan efisiensi energi dan efisiensi pengelolaan sumber daya air. Selanjutnya, optimalisasi pengelolaan aliran bahan dan buangan ke lingkungan, dan integrasi aspek sosial, ekonomi, serta kualitas lingkungan,” paparnya.

Kedua, isu terkait smart industry, industri harus dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0. “Kawasan industri harus membangun infrastruktur digital. Selain itu, melalui transformasi digital pengelolaan kawasan industri sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant,” imbuhnya.

Ketiga, isu terkait pengembangan kawasan industri halal. Saat ini, sudah ada tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Apabila konsep kawasan tersebut berpadu menjadi konsep pengembangan Smart Eco Industrial Park akan menjadi platform bagi kawasan industri di Indonesia. Hal ini dapat kita tawarkan kepada kemitraan global dalam rangka memperkuat daya tawar kawasan industri nasional sebagai kekuatan yang menarik dalam global supply chain dan halal global network,” papar Menperin.

Lebih lanjut, dengan Smart Eco Industrial Park yang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan seperti pengurangan emisi karbon, ekonomi sirkular, industri hijau dan industri halal akan menjembatani isu yang menjadi perhatian dalam G20. “Konsep ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi aktivitas industri di dalam kawasan industri yang meningkatkan daya saing dan nilai tambah,” tandasnya. (BRN)