Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Ungkit Investasi Daerah

Kementerian Perindustrian mendorong penetapan kawasan peruntukan industri (KPI) di suatu wilayah. Kebijakan ini merupakan salah satu instrumen untuk mengungkit investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
0
266

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan kawasan peruntukan industri (KPI) di suatu wilayah. Kebijakan ini merupakan salah satu instrumen untuk mengungkit investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

“Peraturan tersebut berisi kriteria yang wajib terpenuhi. Aturan itu juga berisi pertimbangan lainnya dalam pemilihan lokasi KPI di dalam Rencana Tata Ruang Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta peran Pemerintah Daerah dalam penetapan dan pengembangan KPI,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan pers, Kamis, 29 April 2021.

Pengembangan KPI, imbuh Agus Gumiwang, sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis KPI.

Menperin menjelaskan, apabila pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil menengah (IKM), maupun industri secara individu telah sesuai KPI, akan dapat meningkatkan daya saing serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.

“Tindak lanjut penetapan KPI antara lain dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur industri maupun infrastruktur penunjang dalam KPI,” ungkapnya.

Sesuai data Kemenperin, total luas KPI di seluruh Indonesia per tahun 2020 kemarin mencapai 611 ribu hektare. Sedikitnya 50 persen dari KPI itu berlokasi di Pulau Jawa dan Bali. Dari total luas KPI tersebut, telah dibangun sebanyak 121 Kawasan Industri (KI), seluas 53 ribu hektare.

Sepanjang lima tahun terakhir luas lahan KI naik 47 persen menjadi 54.340 hektare. Selain itu akan ada tambahan 38 KI lagi di areal seluas 14.749 hektare. (BRN)