Dirjen Tata Ruang Minta Daerah Bentuk Forum Penataan Ruang

Apalagi OSS berbasis risiko akan mulai diimplementasikan pada 2 Juli 2021
0
1441
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki (Foto: Istimewa)

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah daerah untuk segera membentuk forum penataan ruang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam sosialisasi sosialisasi PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang bagi wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Saya mohon kepada para Sekda, tolong segera dibentuk forum, itu sudah diamanatkan dalam UU Cipta Kerja. Forum terdiri dari anggota TKPRD (red- Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah), termasuk IAP (Ikatan Ahli Perencanaan) dan ASPI (Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia), ditambah tokoh masyarakat duduk dalam forum sebagai anggota tetap, yang lain juga bisa sebagai anggota tidak tetap. Mohon untuk segera dibentuk karena permohonan ini nanti akan ditujukan ke forum,” ujar Abdul Kamarzuki, sesuai dengan keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Lebih lanjut, Dirjen Tata Ruang juga menjelaskan tentang pentingnya forum penataan ruang. Yang mana forum penataan ruang ini dapat menjadi wadah alternatif baru untuk membuat dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Terlebih, bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau RDTR-nya belum memenuhi standar untuk masuk ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), permohonan lokasi yang dibutuhkan adalah persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang akan diproses selama 20 hari kerja.

Jadi nantinya ketika pelaku usaha masuk pendaftaran ke sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau jika di daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka mesin/aplikasi akan masuk ke Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU).

Namun, bila forum penataan ruang ini tidak ada, maka akan dilimpahkan kepada TKPRD. Akan tetapi, melihat banyaknyai permohonan persetujuan KKPR yang masuk ke sistem dengan kisaran mencapai ratusan ribu perhari, karena masih sedikit daerah yang memiliki RDTR, dibutuhkan banyak pula tenaga. Mengingat waktu yang diberikan hanya 20 hari, termasuk konfirmasi Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan yang diberikan waktu selama 10 hari untuk menjawab permohohan Persetujuan KKPR.

“Jika dalam 20 hari belum ada jawaban atas permohonan Persetujuan KKPR yang di apply, sesuai dengan arahan Pak Presiden, pada sistem OSS maka fiktif positif langsung berlaku, walaupun datanya kosong,” ungkap pria yang akrab dipanggil Uki tersebut.

Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah agar dapat menghindari permasalahan di kemudian hari. Maka dari itu pembentukan Forum Penataan Ruang sangat dibutuhkan untuk membantu mempercepat proses permohohan.

Uki juga menjelaskan hingga saat ini Direktorat Jenderal Tata Ruang terus berupaya melakukan sosialisasi PP Nomor 21 Tahun 2021 sebagai peraturan turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk memperkenalkan prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha. Sosialisasi terus digencarkan kepada pemerintah daerah mengingat OSS berbasis risiko akan mulai diimplementasikan pada 2 Juli 2021. (ADH)