Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Dirjen Tata Ruang Bantah UUCK “Kebiri” Kewenangan Daerah

Dirjen Tata Ruang Bantah UUCK “Kebiri” Kewenangan Daerah

  • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dituding “mengebiri” atau memotong sejumlah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti yang sebelumnya diatur UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki membantah informasi yang banyak tersebar luas di publik tersebut. Ditegaskan, kewenangan penyusunan tata ruang masih ada di daerah sesuai dengan NSPK (Norma Standar Pedoman Kriteria) yang telah disusun oleh pemerintah pusat.

“Tidak benar kalau dikatakan UUCK mencabut atau mengurangi wewenang pemerintah daerah dalam penataan ruang. Yang benar pemerintah pusat hanya membuat NSPK-nya. Kenapa perlu ada ini? Yakni supaya penyusunan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) di semua daerah itu mengacu kepada standar yang sama,” kata Uki, demikian dia akrab disapa pada Rapat Kerja dengan Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI terkait implementasi UU Cipta Kerja di Daerah, secara daring, Rabu (31/3/2021).

Dalam siaran persnya yang diterima akhir pekan ini, disebutkan bahwa produk RDTR harus mengacu kepada standar yang sama karena akan menjadi “mesin” pelaksanaan Online Single Submission atau OSS yang semuanya berbasis teknologi digital. Tanpa SOP (standar operasional prosedur) yang serupa, maka dikhawatirkan tidak dapat oleh dibaca sistem OSS.

Abdul Kamarzuki/Foto: Rinaldi

Menurut Uki, mekanisme yang digunakan dalam sistem OSS Versi 2.0 yang sedang dibangun bersama BKPM, rencana tata ruang yang diunggah ke sistem haruslah telah melalui standarisasi. Hal itu juga sebagai bentuk amanat UU Cipta Kerja dimana produk rencana tata ruang wajib dipublikasikan melalui sistem digital.

“Jika di satu daerah menyusun rencana tata ruangnya sampai dalam, namun di satu sisi daerah lainnya tidak menyusun sampai serinci itu, maka di sistem OSS tidak akan terbaca karena belum sesuai standar yang telah ditentukan,” tegas dia.

Meski tetap kewenangannya di daerah, namun UU Cipta Kerja membuat batasan waktu penetapan RTRW. Secara teknis, nantinya RTRW akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam bentuk peraturan substansi (persub). Perda mengenai RTRW dapat dikeluarkan paling lama dua bulan setelah persub tersebut dikeluarkan.

Kalau dalam dua bulan usai persub diberikan tidak kunjung disahkan perda-nya, maka dapat ditetapkan dengan Pergub atau Perwali/Perbup dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD. Tetapi kalau satu bulan tidak juga ditetapkan Pergub/Perwali/Perbup-nya, kata Uki, maka kewenangan pengesahan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Soal waktu, memang sudah dibatasi, jadi ada deadline-nya sehingga penetapan tata ruang tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun. Soal pembatasan waktu, telah dibahas di Baleg DPR RI dan ini memang sudah diperhitungkan dan realistis,” jelas Uki.

Ketua BULD DPD RI Marthin Billa menuturkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka terdapat istilah dan kebijakan baru yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi misinformasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Agar sosialisasi terkait kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang yang termuat dalam UU CK dan PP No. 21/2021 dapat dipercepat, diperluas dan segera dilakukan agar tidak terjadi kebingungan di daerah,” ujar dia.

BULD, menurut Marthin, sedang mengkaji lebih lanjut mengenai dampak UU Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai regulasi termasuk di bidang penataan ruang. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patut Dicoba! Kreasi Tekstur Bikin Ruang Tamu Jadi Lebih Hidup

    Patut Dicoba! Kreasi Tekstur Bikin Ruang Tamu Jadi Lebih Hidup

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Ruang tamu bisa diibaratkan sebagai “etalase” rumah karena di sinilah area pertama yang dilihat tamu, mencerminkan gaya personal pemilik, dan menjadi pusat estetika rumah. Sering ditemui, ruang tamu terasa datar alias kurang “hidup”. Bukan karena pilihan warna yang salah, melainkan akibat permainan tekstur yang kurang maksimal. Untuk membuat ruang tamu terasa lebih hidup, […]

  • Kota Shanghai (Foto: therealdeal.com)

    Rumah Sewa, Cara Tiongkok Seimbangkan Pasar

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • 0Komentar

    Sebagai negara dengan populasi terbanyak di dunia, Tiongkok sedang menghadapi permasalahan dalam menyediakan rumah bagi rakyatnya, khususnya di kota – kota megapolitan. Uniknya, Tiongkok memandang bahwa peningkatkan pasokan rumah sewa murah menjadi solusi dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat, sekaligus dapat menyeimbangkan pasar perumahan yang didominasi oleh rumah milik. Pada bulan Desember, para pemimpin teratas Tiongkok […]

  • BTN “Ramadhan Berfaedah” Tawarkan Uang Muka 0% dan Angsuran Berjenjang

    BTN “Ramadhan Berfaedah” Tawarkan Uang Muka 0% dan Angsuran Berjenjang

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menggelar program “Ramadhan Berfaedah” untuk produk kredit pemilikan rumah (KPR) non-subsidi yang dikenal dengan KPR Platinum. Program Ramadhan Berfaedah berlangsung sejak 23 Maret dan berakhir pada 30 April mendatang atau setelah Hari Raya Idul Fitri. Senior Vice President (SVP) Non-Subsidized Mortgage and Personal Lending Division PT Bank […]

  • Menparekraf Luncurkan ADWI 2024 Bertema Pariwisata Hijau

    Menparekraf Luncurkan ADWI 2024 Bertema Pariwisata Hijau

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) resmi meluncurkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024. Ajang ini merupakan program unggulan pemberian apresiasi kepada penggerak sektor pariwisata dalam percepatan pembangunan desa, mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa. “Dengan semangat dan harapan baru, Anugerah Desa Wisata Indonesia 2024 tidak hanya tentang pemberian penghargaan. Tapi juga komitmen […]

  • Kementerian PUPR Sepakati KPBU Penggantian 37 Jembatan

    Kementerian PUPR Sepakati KPBU Penggantian 37 Jembatan

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani perjanjian kerja sama proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) penggantian dan duplikasi 37 Jembatan Callender Hamilton (CH) yang tersebar di Pulau Jawa. “KPBU antara PUPR dengan PT Baja Titian Utama untuk mengganti 37 jembatan callender hamilton yang sudah berumur rata-rata 40 tahun. Jadi membutuhkan […]

  • tata ruang

    Pengembang di 12 Provinsi Ini Bakal Kena Aturan LSD

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) segera menjalankan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Beleid ini menyusul aturan serupa yang sudah berjalan sebelumnya di delapan daerah. “Kementerian ATR/BPN sedang mengumpulkan data dan melakukan kajian untuk penerapan kebijakan LSD tahap dua,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat […]

Translate »
expand_less