Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Dirjen Tata Ruang Bantah UUCK “Kebiri” Kewenangan Daerah

Dirjen Tata Ruang Bantah UUCK “Kebiri” Kewenangan Daerah

  • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dituding “mengebiri” atau memotong sejumlah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti yang sebelumnya diatur UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki membantah informasi yang banyak tersebar luas di publik tersebut. Ditegaskan, kewenangan penyusunan tata ruang masih ada di daerah sesuai dengan NSPK (Norma Standar Pedoman Kriteria) yang telah disusun oleh pemerintah pusat.

“Tidak benar kalau dikatakan UUCK mencabut atau mengurangi wewenang pemerintah daerah dalam penataan ruang. Yang benar pemerintah pusat hanya membuat NSPK-nya. Kenapa perlu ada ini? Yakni supaya penyusunan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) di semua daerah itu mengacu kepada standar yang sama,” kata Uki, demikian dia akrab disapa pada Rapat Kerja dengan Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI terkait implementasi UU Cipta Kerja di Daerah, secara daring, Rabu (31/3/2021).

Dalam siaran persnya yang diterima akhir pekan ini, disebutkan bahwa produk RDTR harus mengacu kepada standar yang sama karena akan menjadi “mesin” pelaksanaan Online Single Submission atau OSS yang semuanya berbasis teknologi digital. Tanpa SOP (standar operasional prosedur) yang serupa, maka dikhawatirkan tidak dapat oleh dibaca sistem OSS.

Abdul Kamarzuki/Foto: Rinaldi

Menurut Uki, mekanisme yang digunakan dalam sistem OSS Versi 2.0 yang sedang dibangun bersama BKPM, rencana tata ruang yang diunggah ke sistem haruslah telah melalui standarisasi. Hal itu juga sebagai bentuk amanat UU Cipta Kerja dimana produk rencana tata ruang wajib dipublikasikan melalui sistem digital.

“Jika di satu daerah menyusun rencana tata ruangnya sampai dalam, namun di satu sisi daerah lainnya tidak menyusun sampai serinci itu, maka di sistem OSS tidak akan terbaca karena belum sesuai standar yang telah ditentukan,” tegas dia.

Meski tetap kewenangannya di daerah, namun UU Cipta Kerja membuat batasan waktu penetapan RTRW. Secara teknis, nantinya RTRW akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam bentuk peraturan substansi (persub). Perda mengenai RTRW dapat dikeluarkan paling lama dua bulan setelah persub tersebut dikeluarkan.

Kalau dalam dua bulan usai persub diberikan tidak kunjung disahkan perda-nya, maka dapat ditetapkan dengan Pergub atau Perwali/Perbup dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD. Tetapi kalau satu bulan tidak juga ditetapkan Pergub/Perwali/Perbup-nya, kata Uki, maka kewenangan pengesahan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Soal waktu, memang sudah dibatasi, jadi ada deadline-nya sehingga penetapan tata ruang tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun. Soal pembatasan waktu, telah dibahas di Baleg DPR RI dan ini memang sudah diperhitungkan dan realistis,” jelas Uki.

Ketua BULD DPD RI Marthin Billa menuturkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka terdapat istilah dan kebijakan baru yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi misinformasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Agar sosialisasi terkait kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang yang termuat dalam UU CK dan PP No. 21/2021 dapat dipercepat, diperluas dan segera dilakukan agar tidak terjadi kebingungan di daerah,” ujar dia.

BULD, menurut Marthin, sedang mengkaji lebih lanjut mengenai dampak UU Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai regulasi termasuk di bidang penataan ruang. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asosiasi Pengembang Kompak, Desak Kendala di Sektor Perumahan Dituntaskan!

    Asosiasi Pengembang Kompak, Desak Kendala di Sektor Perumahan Dituntaskan!

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tahun 2022 menjadi tahun yang paling ditunggu para pemangku kepentingan (stakeholder) sektor perumahan di Tanah Air. Pasalnya, di satu sisi, gelombang pandemi mulai surut yang diikuti pula dengan menggeliatnya kegiatan ekonomi sehingga membuat sejumlah pengembang bersiap-siap untuk tinggal landas (take off) dengan meluncurkan beragam produk. Meski pemerintah merilis sejumlah stimulus untuk menggerakkan sektor […]

  • Lakukan Rebranding, Ini Arti Logo Baru Bank BTN

    Lakukan Rebranding, Ini Arti Logo Baru Bank BTN

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Memasuki usia yang ke-74, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan rebranding, salah satunya dengan meluncurkan logo baru. Logo baru yang dirilis merupakan simbol keberhasilan dan komitmen perseroan dalam melanjutkan transformasi menjadi bank yang lebih modern, dan adaptif dalam menghadapi digitalisasi. Langkah rebranding ini juga sejalan dengan transformasi perusahaan menjadi The Best […]

  • Kementerian PUPR Masih Matangkan Skema Rent to Own

    Kementerian PUPR Masih Matangkan Skema Rent to Own

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mematangkan skema baru pembiayaan perumahan secara sewa beli atau rent to own. Saat ini sejumlah bank bahkan sudah mengajukan produk terbaru berbasis skema rent to own. Skema kepemilikan rumah secara sewa beli merupakan perjanjian khusus yang memungkinkan konsumen dapat membeli rumah setelah beberapa tahun menyewa […]

  • Rawan Bencana Alam, Ini Yang Harus Dilakukan Stakeholder

    Rawan Bencana Alam, Ini Yang Harus Dilakukan Stakeholder

    • calendar_month Sabtu, 6 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia, Adriadi Dimastanto mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah maupun pelaku usaha dalam upaya mitigasi bencana. Pemerintah perlu memiliki rencana penanggulangan bencana yang juga terintegrasi ke dalam rencana tata ruang. “Pemerintah perlu memetakan risiko di daerah, mulai dari faktor bahaya, kerentanan, dan kapasitas di daerah […]

  • REI Peduli Bencana Sumatera

    REI Peduli Salurkan Rp374 Juta Untuk Korban Banjir Sumatera

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Program REI Peduli menyalurkan bantuan tahap awal untuk korban bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyaluran bantuan kemanusiaan dilakukan melalui Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) di ketiga provinsi tersebut. “Sebanyak Rp374 juta uang yang terkumpul adalah bentuk kepedulian dan solidaritas […]

  • Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi (Foto: Istimewa)

    Bermasalah Selama 22 Tahun Jadi Ibu Kota Baru, Persoalan di Sofifi Mau Diselesaikan!

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah tengah berupaya mengurai persoalan Ibu Kota Maluku Utara yang telah tertunda selama 22 tahun. Beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengadakan rakor dan dilanjutkan dengan kunjungan […]

Translate »
expand_less