Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Dirjen Tata Ruang Bantah UUCK “Kebiri” Kewenangan Daerah

Dirjen Tata Ruang Bantah UUCK “Kebiri” Kewenangan Daerah

  • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dituding “mengebiri” atau memotong sejumlah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota seperti yang sebelumnya diatur UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki membantah informasi yang banyak tersebar luas di publik tersebut. Ditegaskan, kewenangan penyusunan tata ruang masih ada di daerah sesuai dengan NSPK (Norma Standar Pedoman Kriteria) yang telah disusun oleh pemerintah pusat.

“Tidak benar kalau dikatakan UUCK mencabut atau mengurangi wewenang pemerintah daerah dalam penataan ruang. Yang benar pemerintah pusat hanya membuat NSPK-nya. Kenapa perlu ada ini? Yakni supaya penyusunan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) di semua daerah itu mengacu kepada standar yang sama,” kata Uki, demikian dia akrab disapa pada Rapat Kerja dengan Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI terkait implementasi UU Cipta Kerja di Daerah, secara daring, Rabu (31/3/2021).

Dalam siaran persnya yang diterima akhir pekan ini, disebutkan bahwa produk RDTR harus mengacu kepada standar yang sama karena akan menjadi “mesin” pelaksanaan Online Single Submission atau OSS yang semuanya berbasis teknologi digital. Tanpa SOP (standar operasional prosedur) yang serupa, maka dikhawatirkan tidak dapat oleh dibaca sistem OSS.

Abdul Kamarzuki/Foto: Rinaldi

Menurut Uki, mekanisme yang digunakan dalam sistem OSS Versi 2.0 yang sedang dibangun bersama BKPM, rencana tata ruang yang diunggah ke sistem haruslah telah melalui standarisasi. Hal itu juga sebagai bentuk amanat UU Cipta Kerja dimana produk rencana tata ruang wajib dipublikasikan melalui sistem digital.

“Jika di satu daerah menyusun rencana tata ruangnya sampai dalam, namun di satu sisi daerah lainnya tidak menyusun sampai serinci itu, maka di sistem OSS tidak akan terbaca karena belum sesuai standar yang telah ditentukan,” tegas dia.

Meski tetap kewenangannya di daerah, namun UU Cipta Kerja membuat batasan waktu penetapan RTRW. Secara teknis, nantinya RTRW akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN dalam bentuk peraturan substansi (persub). Perda mengenai RTRW dapat dikeluarkan paling lama dua bulan setelah persub tersebut dikeluarkan.

Kalau dalam dua bulan usai persub diberikan tidak kunjung disahkan perda-nya, maka dapat ditetapkan dengan Pergub atau Perwali/Perbup dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD. Tetapi kalau satu bulan tidak juga ditetapkan Pergub/Perwali/Perbup-nya, kata Uki, maka kewenangan pengesahan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Soal waktu, memang sudah dibatasi, jadi ada deadline-nya sehingga penetapan tata ruang tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun. Soal pembatasan waktu, telah dibahas di Baleg DPR RI dan ini memang sudah diperhitungkan dan realistis,” jelas Uki.

Ketua BULD DPD RI Marthin Billa menuturkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka terdapat istilah dan kebijakan baru yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi misinformasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Agar sosialisasi terkait kewenangan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang yang termuat dalam UU CK dan PP No. 21/2021 dapat dipercepat, diperluas dan segera dilakukan agar tidak terjadi kebingungan di daerah,” ujar dia.

BULD, menurut Marthin, sedang mengkaji lebih lanjut mengenai dampak UU Cipta Kerja terhadap kewenangan pemerintah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai regulasi termasuk di bidang penataan ruang. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Workshop Coretax System DPD REI Kalsel

    REI Kalsel Gelar Workshop Perpajakan Coretax System

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • 0Komentar

    Banjarmasin – Sebanyak 150 developer anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Selatan mengikuti Workshop Perpajakan Coretax System, di Banjarmasin, Kamis, 23 Januari 2025.  Kegiatan ini merupakan implementasi dari perubahan sistem perpajakan dari EFIN ke Coretax yang mulai diterapkan di awal tahun 2025. “Pelaku usaha properti harus memahami perubahan sistem perpajakan dari EFIN ke Coretax. Kegiatan […]

  • TOD

    RI-Jepang Bahas Tindak Lanjut TOD Jabodetabek

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) membahas tindak lanjut program Jakarta Urban Transportation Policy Integration Phase 3 (JUTPI-3) terkait pengembangan TOD (kawasan berorientasi transit) di Jabodetabek. “Untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan implementasi TOD di wilayah Jabodetabek, kami telah membentuk Transit-based Urban Planning Coordination (TUPC) Team melalui Surat Keputusan Deputi Nomor 3 […]

  • Didukung Bank BRI, REI Riau Sediakan Hunian SDM Aulia Hospital

    Didukung Bank BRI, REI Riau Sediakan Hunian SDM Aulia Hospital

    • calendar_month Minggu, 10 Mar 2024
    • 0Komentar

    Pekanbaru – REI Riau menandatangani Nota Kesepahaman Tripartit (Memorandum of Understanding/MoU) untuk menyediakan hunian bagi tenaga kesehatan Aulia Hospital Pekanbaru. Adapun sumber pendanaan kerja sama pemasaran tersebut mendapat dukungan sepenuhnya dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. “Sebagai pengelola nasabah perbankan terbesar, kami ingin menghubungkan para nasabah Aulia Hospital dengan REI Riau. Kerja sama tripartit […]

  • Penjualan Hunian Positif, Aryana Karawaci Bidik Pasar End-user

    Penjualan Hunian Positif, Aryana Karawaci Bidik Pasar End-user

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • 0Komentar

    TANGERANG – Insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor properti berupa Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti sangat membantu penjualan pengembang residensial di 2022. Kondisi tersebut diprediksi menjadi pemacu optimisme dan pengungkit penjualan di tahun ini. Sianna Sutinah Rustanto, Direktur Utama PT Purinusa Jayakusuma, pengembang Perumahan Aryana Karawaci mengatakan selama dua tahun terakhir […]

  • Ilustrasi Kota di Pulau Jawa

    Wamen ATR/BPN: Jawa Mengkota Sebuah Keniscayaan

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pulau Jawa mengkota merupakan sebuah keniscayaan. Untuk itu, diperlukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pulau Jawa dengan skala 1 : 5.000 dengan memperhatikan prinsip 3D, yaitu density, distance dan division. “Kalau betul analisa Jawa mengkota, ini adalah sebuah keniscayaan. Kita butuh RDTR Pulau Jawa dengan skala 1 : 5.000 dengan secara langsung memperhatikan […]

  • KPR

    Heboh! Driver Ojek Online Bisa Ambil KPR

    • calendar_month Minggu, 9 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Linimasa twitter dihebohkan dengan viralnya cuitan yang menyebutkan pekerja sektor informal dalam hal ini pengemudi ojek online (ojol) bisa memiliki rumah lewat jalur KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Adalah cuitan akun @YoGojekYo yang memperlihatkan betapa gembiranya driver ojol melihat rumah impian mereka. “Nanti kita tinggal disini nak, tuh liat banyak temen-temen kerja ayah juga,” […]

Translate »
expand_less