ATR/BPN Percepat Pembahasan RTRW Kabupaten Agam dan RDTR Kabupaten Jepara

Kementerian ATR/BPN bahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jepara.
0
596
Tugu Bundaran Simpang Tigo di Lubuk Basung Kabupaten Agam (Foto: Istimewa)

Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor atas Perubahan Muatan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam dan Perubahan Muatan Persetujuan Substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Pembahasan RTRW Kabupaten Agam dan RDTR BWP Kabupaten Jepara ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Daerah dari kedua daerah tersebut. Adapun pembahasan lintas sektor ini merupakan pembahasan ulang karena terdapat beberapa perubahan dan berlakunya peraturan perundangan yang baru.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menyampaikan beberapa catatan terkait batas daerah dan bagaimana pengembangan Danau Maninjau ke depan bagi Kabupaten Agam. Di sisi lain, hal yang menjadi perhatian khusus bagi RDTR BWP Jepara yaitu perubahan zona lindung dimana harus juga diperhatikan muatan mitigasi dalam perencanaannya.

Kamarzuki jug mengingatkan kembali kepada kepala daerah bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang belum terdapat RDTR, yang digunakan adalah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan tidak boleh lagi menerbitkan izin lokasi.

“Dalam penerbitan KKPR kepala daerah dapat menggunakan seluruh produk tata ruang yang ada di daerahnya sebagai dasar. Intinya jangan hanya mengacu pada RTRW di daerah. RTRW Provinsi, RTRW Pulau, RTRW Nasional, juga RTR KSN dapat menjadi acuan dalam penerbitan KKPR,” pungkas Kamarzuki, sesuai dengan keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Bupati Agam, Andri Warman, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pemerintah pusat. “Kami merasa bangga bahwa pemerintah pusat peduli dengan Pemerintah Kabupaten Agam, terutama tentang revitalisasi Danau Maninjau, mudah-mudahan ke depan dapat menjadi objek wisata yang bisa diandalkan,” ujar Andri.

Tata Ruang

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi yang berterima kasih atas kesempatan untuk melakukan paparan dalam rangka kebutuhan Jepara di masa depan. “Semoga saja dengan pembahasan kali ini akan menyelaraskan kita untuk lebih bisa melaksanakan suatu proses pembangunan yang tidak berbenturan dengan regulasi-regulasi mendatang,’ ujar Dian.

Kegiatan selanjutnya dipandu oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati dengan perwakilan dari kedua daerah untuk bersama dengan Kementerian/Lembaga yang diundang melalui daring membahas perubahan substansi Rencana Tata Ruang di daerah masing-masing. “Mohon bantuan dan kerja samanya dari DPRD (Red: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) agar proses penetapan perda tidak terlalu lama dan bisa memenuhi target waktu 2 bulan,” harap Reny. (ADH)