Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ini 10 Pasal UU Rusun yang Terdampak UUCK

Ini 10 Pasal UU Rusun yang Terdampak UUCK

  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JakartaUndang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak 2 November 2020 memberikan dampak pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Setidaknya ada 10 pasal dalam UU Rusun yang terdampak UUCK.

“Pasal-pasal yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja dari Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, misalnya Pasal 16 ayat 2 itu menyebutkan kewajiban menyediakan rumah susun umum. Kita tahu kewajiban menyediakan rumah susun umum bagi pengembang rusun komersial itu adalah 20 persen,” terang Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Pangihutan Marpaung dalam acara “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penyelenggaraan Rumah Susun” yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring), Kamis, 16 September 2021.

Kewajiban penyediaan rumah susun umum minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersil dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Pangihutan meneruskan, pada pasal 24 UU Rusun, yaitu mengenai standar pembangunan rumah susun persyaratan pembangunan rumah susun meliputi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan ekologis. Namun, pada UUCK diganti menjadi standar pembangunan rumah susun yang pengaturan lebih lanjutnya mengacu pada persetujuan bangunan gedung.

“Kemudian pasal lain yang terdampak adalah pengesahan akta pemisahan (pasal 16 ayat 3). Pengesahan akta pemisahan ini dibuat oleh pengembang. Jadi, ada dua yang harus dibuat pengembang, pertama adalah pertelaan, kemudian pengesahan akta pemisahan. Pengesahan akta pemisahan ini diajukan kepada kantor pertanahan dan pertelaan diajukan kepada pemerintah daerah,” jelas Pangihutan.

Pemisahan dilakukan untuk memberikan kejelasan sarusun, batasan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama.

Pada Pasal 29 ayat 2, 3 dan 4 UU Rusun mengenai izin rencana fungsi dan pemanfaataannya juga terdampak UUCK. Demikian halnya pada pasal 31 ayat 2 dan 3 UU Rusun mengenai pengubahan izin rencana fungsi dan pemanfaatannya.

“Kemudian Pasal 32 (UU Rusun) mengenai perizinan usaha dimana dimasukkan juga izin rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya. Jadi sebetulnya pada saat mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada saat mengajukan IMB atau PBG sebaiknya para pelaku mengajukan juga pertelaan supaya ketika dilakukan pemasaran dan juga dilakukan PBJB ini sudah jelas,” terang Pangihutan.

Pasal lainnya adalah Pasal 40 ayat 4 UU Rusun mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) PSU Rumah Susun. Kemudian di Pasal 54 ayat 4 UU Rusun berisi pengaturahn mengenai pengalihan, kriteria dan tata cara pemberian kemudahan.

“Kemudian Pasal 56 UU Rusun mengenai perizinan berusaha untuk badan hukum pengelolaan rumah susun. Dan pasal yang lain adalah Pasal 108 mengenai sanksi administrasi. Jadi, Undang-undang Cipta Kerja sebetulnya hanya mengenal sanksi administrasi,” terang Pangihutan. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • hunian lansia

    Menilik Potensi dan Tantangan Pasar Hunian Lansia di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Sekitar 10,75% dari total populasi Indonesia atau 29,7 juta jiwa merupakan lanjut usia (lansia), oleh sebab itu Indonesia sudah mulai dianggap sebagai negara dengan masyarakat yang menua. Implikasi dari jumlah lansia yang tinggi di negara ini menjadi sebuah peluang pasar real estat atau hunian lansia yang cukup besar. “Pada tahun 2050, diprediksi hampir […]

  • Tingkat Hunian Perkantoran di Jakarta Tunjukkan Tren Positif

    Tingkat Hunian Perkantoran di Jakarta Tunjukkan Tren Positif

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diharapkan menjadi sinyal positif terhadap perbaikan performa subsektor perkantoran di area Central Business District (CBD) Jakarta. Meski begitu, seiring dengan munculnya potensi resesi global, tingkat kewaspadaan konsumen juga turut kembali menguat dan berimplikasi pada tertahannya ekspansi dari perusahaan global. Berdasarkan laporan Jakarta Property Highlight terbaru dari […]

  • Majalah REI Edisi Juli 2021

    Majalah REI Edisi Juli 2021

    • calendar_month Selasa, 5 Jan 2021
    • 0Komentar

    Yakinlah,Badai Pasti Berlalu! Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Industri properti nasional kembali diterpa cobaan memasuki paruh kedua tahun ini. Pemulihan pasar yang sudah mulai terlihat sejak kuartal II-2021 khususnya untuk segmen hunian menengah, kini tampaknya kembali terkena turbulensi. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat persis di awal semester kedua […]

  • BTN Housingpreneur

    Dukung Inovasi Bisnis Perumahan, BTN Gelar Kompetisi Housingpreneur

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menggelar ajang kompetisi ide, keterampilan, dan bisnis di bidang perumahan bertajuk BTN Housingpreneur. Ajang tersebut digelar untuk mendorong inovasi di sektor perumahan dengan mengedepankan keberlanjutan lingkungan. Direktur Distribution & Institutional Funding BTN Jasmin mengatakan, BTN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara memiliki tanggung jawab […]

  • industri 4.0

    Didukung Kemenperin, Kawasan Industri Bersiap Terapkan Teknologi 4.0

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kawasan Industri melakukan inisiatif dalam penerapan konsep industri 4.0 secara terintegrasi dalam proses bisnisnya. Konsep tersebut yang padar teknologi dinilai memiliki kemampuan sebagai katalis dalam upaya penciptaan efisiensi yang berkelanjutan. “Oleh karena itu, industri 4.0 menjadi bagian dari strategi yang pemerintah pilih, dan kami akan mendukung segala upaya dari para stakeholders terkait dengan […]

  • Soultan Island Summarecon Bekasi

    Penjualan Klaster Super Premium Summarecon Bekasi Tembus Rp 260 M

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • 0Komentar

    Jakarta –  Transaksi penjualan klaster super premium Soultan Island Summarecon Bekasi sejak soft launching secara daring pada 23 Juli 2025 sebesar Rp 260 miliar. Angka penjualan itu termasuk unit rumah dengan harga tertinggi senilai Rp 29,5 miliar.  “Antusiasme masyarakat akan hunian di Summarecon Bekasi terlihat dari capaian penjualan sejak hari pertama soft launching yang diselenggarakan […]

Translate »
expand_less