Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Ini 10 Pasal UU Rusun yang Terdampak UUCK

Ini 10 Pasal UU Rusun yang Terdampak UUCK

  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JakartaUndang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak 2 November 2020 memberikan dampak pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Setidaknya ada 10 pasal dalam UU Rusun yang terdampak UUCK.

“Pasal-pasal yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja dari Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, misalnya Pasal 16 ayat 2 itu menyebutkan kewajiban menyediakan rumah susun umum. Kita tahu kewajiban menyediakan rumah susun umum bagi pengembang rusun komersial itu adalah 20 persen,” terang Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Pangihutan Marpaung dalam acara “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penyelenggaraan Rumah Susun” yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring), Kamis, 16 September 2021.

Kewajiban penyediaan rumah susun umum minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersil dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Pangihutan meneruskan, pada pasal 24 UU Rusun, yaitu mengenai standar pembangunan rumah susun persyaratan pembangunan rumah susun meliputi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan ekologis. Namun, pada UUCK diganti menjadi standar pembangunan rumah susun yang pengaturan lebih lanjutnya mengacu pada persetujuan bangunan gedung.

“Kemudian pasal lain yang terdampak adalah pengesahan akta pemisahan (pasal 16 ayat 3). Pengesahan akta pemisahan ini dibuat oleh pengembang. Jadi, ada dua yang harus dibuat pengembang, pertama adalah pertelaan, kemudian pengesahan akta pemisahan. Pengesahan akta pemisahan ini diajukan kepada kantor pertanahan dan pertelaan diajukan kepada pemerintah daerah,” jelas Pangihutan.

Pemisahan dilakukan untuk memberikan kejelasan sarusun, batasan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama.

Pada Pasal 29 ayat 2, 3 dan 4 UU Rusun mengenai izin rencana fungsi dan pemanfaataannya juga terdampak UUCK. Demikian halnya pada pasal 31 ayat 2 dan 3 UU Rusun mengenai pengubahan izin rencana fungsi dan pemanfaatannya.

“Kemudian Pasal 32 (UU Rusun) mengenai perizinan usaha dimana dimasukkan juga izin rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya. Jadi sebetulnya pada saat mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada saat mengajukan IMB atau PBG sebaiknya para pelaku mengajukan juga pertelaan supaya ketika dilakukan pemasaran dan juga dilakukan PBJB ini sudah jelas,” terang Pangihutan.

Pasal lainnya adalah Pasal 40 ayat 4 UU Rusun mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) PSU Rumah Susun. Kemudian di Pasal 54 ayat 4 UU Rusun berisi pengaturahn mengenai pengalihan, kriteria dan tata cara pemberian kemudahan.

“Kemudian Pasal 56 UU Rusun mengenai perizinan berusaha untuk badan hukum pengelolaan rumah susun. Dan pasal yang lain adalah Pasal 108 mengenai sanksi administrasi. Jadi, Undang-undang Cipta Kerja sebetulnya hanya mengenal sanksi administrasi,” terang Pangihutan. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Swasta Dilibatkan Garap Proyek Infrastruktur

    Swasta Dilibatkan Garap Proyek Infrastruktur

    • calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pembangunan proyek infrastruktur berkelanjutan di Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. “Kita perlu kolaborasi yang luar biasa. Pemerintah membuat kebijakan, tapi untuk itu juga harus ada dukungan dari lembaga think tank,” cetus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Indonesia Infrastructure Roundtable (IIR), di Yogyakarta, Jumat, 8 Juli 2022. Suahasil menjelaskan, lembaga […]

  • Lakukan Rebranding, Ini Arti Logo Baru Bank BTN

    Lakukan Rebranding, Ini Arti Logo Baru Bank BTN

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Memasuki usia yang ke-74, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan rebranding, salah satunya dengan meluncurkan logo baru. Logo baru yang dirilis merupakan simbol keberhasilan dan komitmen perseroan dalam melanjutkan transformasi menjadi bank yang lebih modern, dan adaptif dalam menghadapi digitalisasi. Langkah rebranding ini juga sejalan dengan transformasi perusahaan menjadi The Best […]

  • earoph

    EAROPH Diminta Berkontribusi Siapkan Kota Global Berdaya Saing

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka Acara The 54th EAROPH Regional Conference 2025 di Novotel Cikini, Jakarta, Senin (6/10). Dalam sambutannya dia mengajak berbagai pihak berkolaborasi merancang dan membangun kota-kota masa depan di Indonesia yang semakin hijau, ramah lingkungan, dan memiliki daya tahan (resiliensi) terhadap berbagai […]

  • Intiland Optimis Tren Pemulihan Sektor Properti Masih Berlanjut

    Intiland Optimis Tren Pemulihan Sektor Properti Masih Berlanjut

    • calendar_month Kamis, 21 Jul 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di tengah tantangan belum pulihnya minat beli konsumen, PT Intiland Development Tbk atau Intiland tetap optimistis kondisi pasar properti tahun ini akan lebih baik. Meski pasar properti masih cukup menantang di tengah ancaman resesi perekonomian global, namun perseroan yakin tren pemulihan sektor properti masih akan berlanjut. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengelolaan Modal dan […]

  • Ilustrasi Bank Indonesia mengajak investor Tiongkok investasi di Indonesia.

    Bank Indonesia Rayu Investor Tiongkok, Prioritas Investasi di 3 Sektor Ini

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Bagi Tiongkok, Indonesia secara konsisten menjadi salah satu negara tujuan investasi yang menjanjikan. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mengajak investor Tiongkok dapat memanfaatkan peluang investasi di Indonesia. “Beberapa hal penting yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pertama, stabilitas Rupiah yang terjaga dan likuiditas yang memadai,” ungkap Deputi […]

  • TOD

    RI-Jepang Bahas Tindak Lanjut TOD Jabodetabek

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Indonesia bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) membahas tindak lanjut program Jakarta Urban Transportation Policy Integration Phase 3 (JUTPI-3) terkait pengembangan TOD (kawasan berorientasi transit) di Jabodetabek. “Untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan implementasi TOD di wilayah Jabodetabek, kami telah membentuk Transit-based Urban Planning Coordination (TUPC) Team melalui Surat Keputusan Deputi Nomor 3 […]

Translate »
expand_less