Ini 10 Pasal UU Rusun yang Terdampak UUCK

Setidaknya ada 10 pasal dalam UU Rusun yang terdampak UUCK.
0
553

JakartaUndang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak 2 November 2020 memberikan dampak pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Setidaknya ada 10 pasal dalam UU Rusun yang terdampak UUCK.

“Pasal-pasal yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja dari Undang-Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, misalnya Pasal 16 ayat 2 itu menyebutkan kewajiban menyediakan rumah susun umum. Kita tahu kewajiban menyediakan rumah susun umum bagi pengembang rusun komersial itu adalah 20 persen,” terang Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Pangihutan Marpaung dalam acara “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Penyelenggaraan Rumah Susun” yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring), Kamis, 16 September 2021.

Kewajiban penyediaan rumah susun umum minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersil dapat dikonversi dalam bentuk dana untuk pembangunan rumah susun umum. Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Pangihutan meneruskan, pada pasal 24 UU Rusun, yaitu mengenai standar pembangunan rumah susun persyaratan pembangunan rumah susun meliputi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, persyaratan ekologis. Namun, pada UUCK diganti menjadi standar pembangunan rumah susun yang pengaturan lebih lanjutnya mengacu pada persetujuan bangunan gedung.

“Kemudian pasal lain yang terdampak adalah pengesahan akta pemisahan (pasal 16 ayat 3). Pengesahan akta pemisahan ini dibuat oleh pengembang. Jadi, ada dua yang harus dibuat pengembang, pertama adalah pertelaan, kemudian pengesahan akta pemisahan. Pengesahan akta pemisahan ini diajukan kepada kantor pertanahan dan pertelaan diajukan kepada pemerintah daerah,” jelas Pangihutan.

Pemisahan dilakukan untuk memberikan kejelasan sarusun, batasan benda bersama, bagian bersama dan tanah bersama.

Pada Pasal 29 ayat 2, 3 dan 4 UU Rusun mengenai izin rencana fungsi dan pemanfaataannya juga terdampak UUCK. Demikian halnya pada pasal 31 ayat 2 dan 3 UU Rusun mengenai pengubahan izin rencana fungsi dan pemanfaatannya.

“Kemudian Pasal 32 (UU Rusun) mengenai perizinan usaha dimana dimasukkan juga izin rencana fungsi dan pemanfaatan serta pengubahannya. Jadi sebetulnya pada saat mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG) pada saat mengajukan IMB atau PBG sebaiknya para pelaku mengajukan juga pertelaan supaya ketika dilakukan pemasaran dan juga dilakukan PBJB ini sudah jelas,” terang Pangihutan.

Pasal lainnya adalah Pasal 40 ayat 4 UU Rusun mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) PSU Rumah Susun. Kemudian di Pasal 54 ayat 4 UU Rusun berisi pengaturahn mengenai pengalihan, kriteria dan tata cara pemberian kemudahan.

“Kemudian Pasal 56 UU Rusun mengenai perizinan berusaha untuk badan hukum pengelolaan rumah susun. Dan pasal yang lain adalah Pasal 108 mengenai sanksi administrasi. Jadi, Undang-undang Cipta Kerja sebetulnya hanya mengenal sanksi administrasi,” terang Pangihutan. (SAN)