OSS Masih Terkendala, Ini Solusi Kemendagri

0
679
Audiensi DPP REI dengan Kemendagri

Jakarta – Perjalanan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tidak sepenuhnya sesuai harapan. Di lapangan, masih ditemui beberapa kendala, antara lain tidak berjalan sepenuhnya layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan OSS RBA.

“Kemendagri sudah banyak menerima keluhan, baik dari daerah maupun dari asosiasi terkait dengan OSS RBA yang tidak berjalan, termasuk dengan SIMBG yang tidak berjalan,” jelas Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Rahmad Yadi kepada industriproperti.com selepas audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin, 4 Oktober 2021.

Rahmad menambahkan, saat ini, SIMBG masih belum berjalan di seluruh daerah di Indonesia. Tercatat, baru ada sekitar 25 kabupaten/kota yang sedang dalam penyusunan perda (peraturan daerah). Pemerintah daerah masih menunggu surat edaran dari Kemendagri.

“Kemendagri menyadari bahwa hal ini menyebabkan proses perizinan di daerah menjadi terhambat,” tukas Rahmad.

Guna menyelesaikan persoalan ini, Kemendagri memberikan sejumlah solusi, antara lain akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah. Selain itu, diskresi menjadi satu jalan keluar untuk penyelesaian masalah tersebut yang akan tertuang dalam surat edaran.

Harapannya, diskresi dapat menjembatani antara keharusan menggunakan OSS RBA dan kepentingan para pemohon izin. Sementara itu, pelayanan juga yang tidak boleh terganggu.

Sosialisasi

Untuk sementara, imbuh Rahmad, sebelum ada surat edaran maka akan menggunakan peraturan daerah (perda) retribusi IMB untuk PBG selama retribusi PBG belum ada.

“Selanjutnya akan diagendakan sosialisasi bersama Kemendagri dengan Kementerian terkait dengan kepada seluruh anggota REI,” tutup Rahmad.

Seperti di ketahui, Presiden Joko Widodo meluncurkan OSS RBA dalam perizinan berusaha pada 9 Agustus 2021. Sistem tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Melalui layanan Online Single Submission Risk Based Approach ini, pelaku usaha mikro dan kecil juga merasakan kemudahan dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). (SAN)