Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » REI: Aturan Turunan UUCK Terkait Amdal Tidak Efisien

REI: Aturan Turunan UUCK Terkait Amdal Tidak Efisien

  • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Tidak hanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ternyata banyak aturan turunan lain dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang justru mempersulit dunia usaha termasuk di sektor properti. Padahal, undang-undang tersebut bertujuan untuk mendorong investasi, memberi kemudahan berusaha dan perizinan, serta mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih.

Salah satunya aturan turunan UUCK yang dinilai menghambat industri properti khususnya perumahan adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Koordinator Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan, Hari Ganie menegaskan bahwa Permen LHK No 4 tahun 2021 semakin mempersulit pelaku usaha termasuk pengembang rumah sederhana. Pasalnya, kini pemerintah pusat yang menentukan semua keputusan terkait Amdal dari sebelumnya cukup di tingkat daerah. Akibatnya, waktu dan biaya menjadi tidak terukur.

“Permen LHK ini tidak efisien dan justru mempersulit pengembang terutama pengembang rumah subsidi yang sebagian besar adalah pengusaha kecil dan menengah,” tegas Hari Ganie kepada Industriproperti.com, Senin (14/3/2022).

Hari Ganie

Waktu Pengurusan

Oleh karena perizinannya sekarang berada di pemerintah pusat, maka konsultan Amdal juga kemungkinan dari pusat yang jika turun untuk survei ke daerah tentu membutuhkan biaya untuk transportasi dan akomodasi. Demikian pula saat nanti rapat di Jakarta, maka perwakilan terkait dari daerah harus datang. Kondisi ini membuat waktu pengurusan menjadi lebih lama, dan biaya juga lebih mahal.

Menurut Hari, lazimnya penyusunan Amdal memang butuh waktu lama. Saat ini saja, pemerintah daerah yang mengeluarkan Amdal membutuhkan waktu minimal sekitar enam bulan. Produknya banyak sekali dan alur penyusunan panjang dari kerangka acuan, mendapat persetujuan, survei ke lapangan, analisis laboratorium, laporan, hingga pembahasan dalam rapat Komisi Amdal hingga izin keluar.

“Alur ini berpotensi menjadi lebih lama karena butuh waktu koordinasi dari daerah ke pusat atau sebaliknya,” kata alumni Jurusan Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.

Kelebihan pengurusan Izin Amdal di daerah, ungkapnya, adalah karena Komisi Amdal berasal dari unsur dinas di daerah dan perwakilan perguruan tinggi (akademisi) di daerah tersebut. Pola ini banyak yang menganggap lebih ideal. Sebab, unsur dinas dan akademisi di daerah yang lebih tahu kondisi lingkungan di daerah tersebut.

“Kalau alasannya karena kapasitas konsultan amdal di daerah dianggap kurang mumpuni maka itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk meningkatkan kemampuan mereka. Saya kira konsultan daerah mampu. Apalagi di daerah mereka didampingi unsur akademisi dari perguruan tinggi yang sebagian besar bergelar doktor,” tegas Hari Ganie.

Amdal Perumahan

Selain mengkritisi proses pengurusan Izin Amdal yang kini tersentralisasi di pemerintah pusat, dia juga mempertanyakan urgensi Amdal bagi sektor perumahan. Terutama perumahan rumah sederhana. Menurutnya, membangun perumahan itu beda dengan membangun pabrik yang mungkin menghasilkan limbah industri berbahaya.

Dia menambahkan perumahan paling hanya menghasilkan limbah domestik. Sehingga untuk perumahan sebenarnya cukup UKL/UPL (Upaya Kelola Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) saja.

“Mungkin untuk perumahan di atas 200 hektar baru dibutuhkan Amdal, itu pun hanya terkait traffic dan sampah. Kalau traffic sudah ada Amdal Lalin juga. Sedangkan, sampah sudah mampu dikelola pemerintah daerah secara baik dan profesional,” kata Hari Ganie.

REI menyayangkan Kementerian LHK yang tidak melibatkan asosiasi pengembang terutama REI dalam menyusun kriteria luas perumahan yang harus memiliki Amdal. Akibatnya, semua jenis perumahan mendapat perlakuan sama, termasuk rumah sederhana subsidi yang luasnya maksimal hanya 5 hektar.

Hari menilai, sebagai salah satu turunan UUCK, Permen LHK No 4 tahun 2021 ini terlalu berlebihan dan mengada-ada. Selain itu, aturan ini juga belum tersambung ke sistem Online Single Submission (OSS) sehingga sangat merepotkan.

“Menurut saya, bom waktu UUCK ini satu persatu akan muncul. Baik persoalan yang sudah diatur maupun yang sama sekali belum disentuh. Oleh karena itu, REI berharap pemerintah segera menyelesaikan semua persoalan ini dengan selalu melibatkan seluruh stakeholder. Terutama asosiasi pengembang, sehingga aturan yang ada benar-benar sesuai dengan tujuan awal UUCK,” ujar dia. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Properti

    Booming Komoditas Bakal Kerek Harga Properti

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kenaikan harga komoditas dalam beberapa tahun terakhir akan memberikan dampak terhadap sektor properti. Berdasarkan data historis, booming komoditas berpotensi mengerek kenaikan demand dan harga properti. “Berkaca dari tahun 2013, pendapatan mereka (masyarakat) tidak hanya ditempatkan di perbankan, instrumen keuangan pasar modal, tetapi rata-rata pada waktu itu ditempatkan di properti. Itu mendorong demand di […]

  • REI: Perumahan Harus Jadi Prioritas Pemerintahan Mendatang

    REI: Perumahan Harus Jadi Prioritas Pemerintahan Mendatang

    • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyatakan bahwa pengentasan backlog perumahan nasional tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa yang telah terbukti tidak efektif. Hal itu didasarkan fakta kalau setiap tahun terjadi penambahan kebutuhan backlog mencapai 800.000 unit rumah, sementara kemampuan pengembang membangun hanya sekitar 450.000 hingga 500.000 unit rumah per tahun, dengan rincian 250.000 […]

  • 20 Proyek Terbaik Raih FIABCI Indonesia-REI Excellence Award 2021

    20 Proyek Terbaik Raih FIABCI Indonesia-REI Excellence Award 2021

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • 0Komentar

    JAKARTA – FIABCI Indonesia dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) kembali menyelenggarakan FIABCI Indonesia-REI Excellence Award 2021. Pengumuman dan penyerahan award kepada para pemenang digelar saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) REI 2021 yang digelar secara hibrid (offline dan online) di Ciputra Artpreneur Jakarta, Senin (20/12). Tahun ini, sebanyak 20 proyek properti dari 14 kategori dinyatakan […]

  • Didik Investor Muda Properti, Intiland Luncurkan Program I AM IYL

    Didik Investor Muda Properti, Intiland Luncurkan Program I AM IYL

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Emiten properti, PT Intiland Development Tbk (Intiland; DILD) mewujudkan komitmennya untuk pemberdayaan generasi muda sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Di bawah payung Intiland Youth Panel, Perseroan meluncurkan program pelatihan kepemimpinan bagi para generasi muda yang bernama IAM Intiland Young Leaders (IYL). Theresia Rustandi, Corporate Secretary and […]

  • REI Ditawari Bangun Hunian Pekerja di Kawasan Industri Batang

    REI Ditawari Bangun Hunian Pekerja di Kawasan Industri Batang

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengajak anggota REI mengembangkan hunian pekerja di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah. Dia mengutarakan hal itu saat berbicara di acara Investor Daily Roundtable 2023, di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. “KIT Batang itu punya captive market yang besar untuk pengembangan bisnis perumahan […]

  • Aplikasi Ini Tingkatkan Industri Kreatif Bumi Cendrawasih

    Aplikasi Ini Tingkatkan Industri Kreatif Bumi Cendrawasih

    • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada 2-15 Oktober 2021, Panitia Besar (PB) PON me-launching aplikasi Papua Tourism. Aplikasi ini bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan industri kreatif, potensi wisata dan budaya di Bumi Cendrawasih. “Dalam menuju 40-an hari ke depan, kita harus bisa memastikan bahwa kita bisa memunculkan semua apa yang kita miliki. […]

Translate »
expand_less