Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Aturan Lahan Sawah Dilindungi Hambat Investasi di Daerah

Aturan Lahan Sawah Dilindungi Hambat Investasi di Daerah

  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Aturan terkait penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) pada delapan wilayah di Indonesia berpotensi menghambat investasi di daerah. Idealnya, peta LSD terintegrasi dengan data pemerintah daerah (pemda) dan Kantor Pertanahan setempat sehingga tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK).

“Seharusnya kebijakan LSD terintegrasi dengan Pemda dan Kantor Pertanahan setempat. Jangan sampai penetapan lokasi LSD justru menghambat investasi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang,” tegas Wakil Ketua Umum Koordinator Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Hari Ganie, saat berbincang bersama industriproperti.com, di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.

Aturan terkait LSD tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Hari berharap, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu melakukan konsolidasi dan tidak langsung menetapkan peta LSD. Silakan benahi dahulu, meskipun untuk tujuan swasembada pangan, tapi penetapan lokasinya harus mempertimbangkan berbagai aspek

Jauh sebelum hadirnya ketentuan terkait lahan sawah dilindungi, lebih dulu terbit Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Beleid ini bertujuan untuk perlindungan dan pengembangan areal pertanian guna kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Bentuk perlindungan ketersediaan pangan itu sejalan dengan penetapan kawasan untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Kementerian Pertanian.

“Belakangan, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian PUPR menginventarisasi areal pertanian yang harus tetap ada dengan sejumlah kriteria. Misalnya, areal persawahan yang harus tetap ada adalah kawasan dengan ketersediaan irigasi teknis,” ujar Hari.

Pengembang Keberatan

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Banten Roni Hardiriyanto Adali mengatakan, pihaknya menolak penerapan Permen ATR/Kepala BPN terkait LSD. Pasalnya, kebijakan LSD bakal menuai masalah bagi pengembang di semua strata yang ada. “Penerapan aturan LSD akan memicu masalah. Tidak hanya pengembang perumahan kategori MBR, tapi juga pengembang rumah skala besar bakal terkena imbasnya,” tandas Roni.

Roni menegaskan, penerapan LSD bakal berdampak negatif terhadap investasi di daerah. “Kami menolak aturan ini karena mengganggu investasi. Lahan untuk investasi semakin menciut karena benturan dengan ketentuan terkait ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Pengusaha (Forkas), M Turino Junaedy menyayangkan penetapan LSD karena tidak memperhatikan prinsip harmonisasi kepentingan seluruh pihak. Terbukti dengan adanya penetapan LSD oleh Kementerian ATR/BPN justru menimbulkan tumpang tindih dengan RTRW di daerah.

“Penetapan luas areal LSD berbeda dengan LP2B. Pola lahan LSD yang ditetapkan tersebar secara acak dan memanjang,” ujar Junaedy. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPN DTP dan Material Bangunan Tahan Lonjakan Harga Properti

    PPN DTP dan Material Bangunan Tahan Lonjakan Harga Properti

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan lonjakan harga material bangunan memicu tertahannya pertumbuhan harga properti residensial di pasar primer. Demikian terangkum dari Survei Harga Properti Residensial di Pasar Primer Bank Indonesia (BI) kuartal IV (Q4)-2021. BI mencatat indeks harga properti residensial di pasar primer pada Q4-2021 tumbuh 1,47 persen (year on […]

  • Terowongan Ikon Toleransi Antar Agama Segera Rampung

    Terowongan Ikon Toleransi Antar Agama Segera Rampung

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merampungkan pembangunan Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral. Terowongan ikon toleransi antar umat beragama progres fisiknya kini mencapai 61 persen dan bakal rampung pada 17 Agustus 2021. Fasilitas penghubung kedua rumah ibadah ini bisa saja menggunakan jembatan penyeberangan. Namun, karena alasan faktor […]

  • 4 Jenis Lantai yang Bikin Rumah Jadi Lebih Bernilai

    4 Jenis Lantai yang Bikin Rumah Jadi Lebih Bernilai

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Dua elemen yang umumnya menjadi perhatian calon pembeli rumah adalah dinding dan lantai. Untuk lantai, elemen ini merupakan bidang yang mendominasi hampir seluruh ruangan dan memiliki peran besar dalam membentuk kesan pertama sebuah hunian. Selain memperkuat nilai estetika, pemilihan material yang tepat juga menjadi indikator kualitas bangunan, ketahanan, serta perawatan rumah, yang pada […]

  • REI Tanam Pohon di Kota Baru Lampung

    REI Tanam Pohon di Kota Baru Lampung

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Persatuan Perusahaan Realesat Indonesia (REI) melakukan aksi penghijauan sebagai bagian Program Sejuta Pohon. Penanaman dilakukan di kawasan Rumah Sakit Bandar Negara Husana, Kota Baru, Lampung Selatan. “REI telah mencanangkan Program Sejuta Pohon. Sebagai salah satu bagian dari program tersebut, REI ikut berpartisipasi melakukan penanaman pohon di Provinsi Lampung,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) […]

  • Presiden Jokowi saat menyerahkan sertifikat di Lapangan Futsal Galacticos, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh pada 22 Februari 2020 (Foto: Humas Seskab/Oji).

    Sertifikat Elektronik Dipastikan Aman!

    • calendar_month Kamis, 4 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan bahwa sertipikat elektronik akan aman, namun demikian Sofyan menyayangkan adanya kesalahan informasi yang terjadi di masyarakat. “Ada salah kutip atau dikutip diluar konteks,” ujar Sofyan dalam webinar bertemakan Arah Kebijakan Pertanahan Pasca Undang – Undang Cipta Kerja yang diselenggarakan bertepatan […]

  • Wacana moratorium pembangunan hotel yang dilakukan Kementerian Pariwisata

    Moratorium Pembangunan Hotel di Bali Beri Dampak Positif, Asalkan…

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Wacana moratorium pembangunan hotel di wilayah Bali, terutama di Bali Selatan dapat memberikan dampak negatif dan positif. Rencana tersebut mengemuka setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) saat ini sedang melakukan peninjauan terkait kebijakan moratorium tersebut. “Saat ini wilayah yang diusulkan untuk diterbitkan moratorium antara lain Badung, Denpasar, Gianyar dan Tabanan,” Head of […]

Translate »
expand_less