Presiden Terima Berkas 21 Calon Komisioner OJK 2022-2027

Presiden Joko Widodo menerima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 7 Maret 2022.
0
354

Jakarta – Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 7 Maret 2022. Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pertemuan ini untuk melaporkan hasil seleksi.

“Sesuai Pasal 12 Undang-Undang OJK, Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Untuk setiap posisi jabatan, masing-masing dua calon. DPR akan melakukan proses pemilihan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Keterangan Pers Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2022-2027, Senin, 7 Maret 2022.

Berdasarkan proses seleksi,  Pansel menetapkan 21 nama calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan.

Sebelumnya, para calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut telah melewati empat tahapan seleksi yaitu tahap I seleksi administrasi; tahap II penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah; tahap III asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap IV afirmasi dan wawancara. Selanjutnya, Presiden akan menyampaikan 14 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK kepada DPR.

Berdasarkan penugasan dari Presiden, Pansel telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027. Tahap pertama adalah pendaftaran secara elektronik. Pansel melakukan seleksai berdasarkan persyaratan administratif calon anggota Dewan Komisioner. Tahap kedua adalah penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan kualitas makalah.

“Panitia Seleksi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan informasi mengenai integritas, kompetensi, rekam jejak dan atau perilaku dari calon anggota Dewan Komisioner kepada Panitia Seleksi,” kata Menkeu.

Berdasarkan masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah tersebut, Pansel menetapkan 33 nama calon anggota Dewan Komisioner yang lolos seleksi tahap kedua. Kemudian, Pansel melaksanakan seleksi tahap ketiga terhadap 33 calon anggota Dewan Komisioner yaitu seleksi menyangkut assessment dan pemeriksaan kesehatan.

Tes Kesehatan

“Pemeriksaan kesehatan memang mengalami berbagai modifikasi. Namun, kita tetap menjaga integritas prosesnya,” ujar Menkeu.

Dari pemeriksaan dan hasil asesmen, Pansel menetapkan 29 calon anggota Dewan Komisioner yang lulus seleksi tahap ketiga untuk masuk seleksi tahap keempat, yaitu wawancara dan afirmasi.

Dari hasil wawancara dan afirmasi, Pansel melakukan pendalaman berdasarkan visi, misi, pemahaman mengenai permasalahan, baik internal OJK maupun industri keuangan. Pansel juga menggali informasi dari para kandidat seputar tantangan dan program penguatan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan ke depan.

“Dalam tahap ini juga mencakup pendalaman menyangkut kualitas kepemimpinan, integritas calon. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, karena Dewan Komisioner OJK adalah kolektif kolegial, maka perlu penekanan kemampuan bekerja sama secara tim. Baik untuk mengelola internal OJK maupun dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan, industri, dan pengembangan ke depan,” kata Menkeu.

Nama-nama Calon Anggota Dewan Komisioner periode 2022-2027 yang dinyatakan lulus seleksi tahap keempat dapat diakses di tautan ini(BRN)