Blended Finance Jadi Alternatif Pembiayaan Proyek Infrastruktur

Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi tumpuan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur secara blended finance.
0
411

Jakarta – Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi tumpuan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur secara blended finance. Pola pembiayaan ini bertujuan mengoptimalisasi sejumlah sumber pendaan dalam suatu proyek infrastruktur.

“Jika kita bandingkan dengan 15-20 tahun lalu, saat ini ada sofistikasi semakin besar dari blended finance, yaitu bagaimana kita mencampur dan mem-blend dari berbagai sumber pendanaan. Artinya, setiap sumber pendanaan butuh dan mensyaratkan suatu prosedur. Dengan begitu kompleksitas menjadi sangat tinggi,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Transportasi Nasional Tahun 2022 secara daring, Rabu, 23 Februari 2022.

Secara tradisional, pendanaan proyek pemerintah berasal dari satu sumber seperti anggaran pemerintah baik dari pajak maupun pinjaman dan hibah.

Sri Mulyani mencontohkan apabila sumber pembiayaan dari belanja pemerintah, maka dalam pelaksanaannya terdapat kebijakan pengadaan (policy procurement) sendiri. Lain halnya apabila sumber pembiayaan dari perbankan dengan prasyarat dan penilaian risiko dari mereka sendiri.

Kementerian Keuangan memiliki Special Mission Vehicle yaitu institusi sebagai sarana mobilisasi blended finance seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Mereka sudah membentuk Sustainable Development Goal Indonesia One.

“Tujuannya menjembatani keinginan berbagai pihak yang ingin mendanai infrastruktur di Indonesia. Namun, mereka mungkin belum familiar atau terlalu costly untuk terlibat secara langsung,” lanjut Menkeu.

Pengadaan Tanah

Menteri Keuangan berpendapat, dalam upaya meningkatkan kualitas proyek KPBU butuh komitmen dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam tahap kesiapan proyek, perlu perencanaan  matang dan terintegrasi. Proyek harus memiliki value for money yang lebih baik jika melalui skema KPBU. Kemudian, proyek tersebut harus memiliki perhitungan kelayakan teknis, ekonomi dan finansial yang terukur dan memenuhi kualifikasi menurut mitra badan usaha dan lenders.

“Jadi tidak hanya sekadar memasukkan angka. Namun harus bisa diuji dan dilihat dari sisi reference dibandingkan proyek-proyek yang sama dari berbagai negara. Regulasi dan perizinan perlu dirapikan, terutama juga nanti berhubungan dengan masalah pengadaan tanah,” sambung Menkeu.

Selanjutnya, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas proyek KPBU, Menkeu menekankan bahwa proyek harus didukung oleh kapasitas dan kapabilitas yang baik dari tim KPBU dalam menangani proyek, memiliki komitmen penuh dalam mendorong proyek, serta memegang teguh prinsip governance yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, dan fairness dalam pelaksanaan setiap tahapan proyek. (BRN)