MLT Kredit Konstruksi, Alternatif Pendanaan Developer

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta – Developer perumahan dapat memanfaatkan kredit konstruksi pada Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kredit tersebut bisa menjadi alternatif pendananaan bagi developer.
“Pengembang juga bisa mendapat kredit (konstruksi). Jadi, selisihnya itu kalau yang untuk developer kira-kira 4 persen di atas dari bunga antara deposito. Harapan kita, ini bisa menjadi alternatif pembiayaan,” terang Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani dalam Webinar Webinar Kolaborasi Industri Properti, Keuangan dan Material Bulding Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa, 22 Februari 2022.
Hariyadi menjelaskan, kredit konstruksi dalam MLT dapat membantu pemenuhan kebutuhan perumahan pekerja. Suku bunga konstruksi yang diberikan sebesar BI Repo Rate plus 4 persen.
Adapun persyaratan untuk memanfaatkan program ini, antara lain harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu, harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.
Sebagai catatan hingga akhir 2021, dana kelolaan program JHT mencapai Rp372,5 triliun. Dari angka tersebut, 30 persennya dapat dimanfaatkan untuk MLT.
“Tolong manfaatkan dana MLT dari BPJS Ketenagakerjaan karena jumlahnya cukup signifikan. Itu adalah suatu langkah yang cukup baik untuk kita sama-sama kerjakan supaya dari sisi kita yang memiliki pekerja yang jumlahnya besar itu bisa mendapatkan perumahan yang bagus, layak dan feasible untuk karyawan. Di samping itu, teman-teman developer juga bisa berkembang karena mendapatkan alternatif pendanaan,” ucap Hariyadi.
Belum Efektif
Hariyadi menilai sejak bergulir tahun 2016 silam, program MLT masih belum berjalan efektif. Dengan sejumlah revisi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), program MLT mulai berjalan sesuai harapan.
“Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 mengatur hanya dari sisi peminjamnya. Tetapi, krediturnya tidak diatur sehingga perbankannya menjadi tidak efisien dan akhirnya mahal dan tidak bisa dieksekusi,” jelas Hariyadi.
Program MLT ini, lanjut Hariyadi, memiliki sejumlah kelebihan, antara lain bisa untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp500 juta. Lalu, Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta.
“Saya ingin mengajak teman-teman developer untuk bisa menyosialisasikan program ini. Karena menurut saya, program ini sangat baik sekali sebagai alternatif mengisi kekosongan antara KPR yang komersial dengan KPR yang bersubsidi,” pungkas Hariyadi. (SAN)