Jakarta – Pelaku usaha meminta perpanjangan relaksasi Pajak Penjualan (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun. Saat ini, PPN DTP hanya berlaku per Maret hingga Agustus 2021.
“Kami berharap Pemerintah dapat memperpanjang jangka waktu pemberian insentif PPN DTP. Hal ini agar terciptanya herd immunity di sektor properti dapat terbentuk. Dengan begitu industri properti dapat kembali bangkit,” ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar, pada Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Properti, yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI), dan Apindo, Selasa, 16 Maret 2021.
Stimulus fiskal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 tanggal 1 Maret 2021.
Relaksasi ini berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru siap huni atau ready stock. Insentif PPN ini hanya berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun senilai maksimal Rp 5 miliar. Dalam Pasal 6 PMK 21/2021 menyebut, untuk hunian seharga Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP sebesar 50 persen atau separuh dari total PPN yang wajib dibayarkan. Sedangkan untuk rumah harga dibawah Rp 2 miliar, berhak memperoleh PPN DTP sebesar 100 persen.
Sanny melanjutkan, industri properti sangat berkaitan dengan 175 industri ikutan dan 350 jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Apabila industri properti dan industri ikutannya ini terganggu maka akan berdampak terhadap 30 juta pekerja. Pemerintah tentunya perlu memberikan perhatian terkait hal ini,” sebut Sanny.
Menurut Sanny, insentif ini dapat menggerakkan sektor properti dan menjadi momentum bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti.
“Kami juga berharap pemerintah dapat memberikan dukungan insentif lainnya agar sektor properti mendapat stimulus yang tepat sehingga akan berdampak terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (BRN)