Awal Mei 2024, Realisasi KPR FLPP Capai Rp8,8 Triliun

0
310

Jakarta – Realisasi penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) per 8 Mei 2024 mencapai 72.779 unit rumah atau senilai Rp8,830 triliun. Penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP melalui 32 bank penyalur itu tersebar di 8.245 perumahan oleh 5.899 pengembang di 33 provinsi dan 376 Kabupaten/Kota.

“Realisasi penyaluran dana FLPP ini 43,84% dari target tahun 2024,” ungkap Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangan pers yang diterima industriproperti.com, Selasa, 14 Mei 2024.

Merujuk Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera mesti menyalurkan sebanyak 166 ribu unit rumah senilai Rp21,6 triliun. Melalui Kementerian Keuangan RI, alokasi anggaran tersebut dioptimalisasi melalui Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera menjadi 170 ribu unit dengan nilai yang sama.

“Kami sangat optimis target ini akan tercapai untuk tahun 2024. Penyaluran FLPP tahun 2024 memang baru mulai April 2024 karena adanya pergantian Komisioner dan Deputi Komisioner periode 2024 – 2029 dan baru disahkannya RKAT 2024 pada akhir bulan sebelumnya. Namun kami yakin hal itu tidak menjadi masalah karena bank penyalur optimis akan target yang ada,” ungkap Heru.

BP Tapera selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP) hadir untuk mengelola dan menyalurkan dana FLPP. Untuk itu, kata Heru, pihaknya tidak hanya akan fokus pada kuantitas semata.

“Kami berharap melalui kerja sama BP Tapera dengan 37 Bank Penyalur yang terdiri dari 7 Bank Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), sekaligus memastikan bahwa rumah Tapera FLPP adalah rumah yang layak huni dan juga berkualitas,” tegasnya.

Pemantauan dan Evaluasi

Untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang disalurkan layak huni, berkualitas dan tepat sasaran sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Penyalur, maka  BP Tapera melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana FLPP secara berkala dan berkesinambungan.

Dalam kegiatan ini, BP Tapera memastikan kepatuhan Bank Penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja Bank Penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, dan kualitas rumah. Itu semua dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama bank penyalur.

“Jika dari hasil kunjungan lapangan terdapat penyimpangan, maka BP Tapera akan melakukan penyempurnaan skema, mengeluarkan surat peringatan atau teguran. Apabila pelanggaran berat, maka kami akan melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Komisioner BP Tapera periode kedua ini.

Heru menegaskan, fasilitas KPR Sejahtera FLPP dapat dihentikan apabila terdapat temuan pelanggaran berdasarkan pemantauan dan evaluasi bahwa penerima manfaat tidak menghuni rumah dalam tempo satu tahun setelah akad KPR sesuai hasil hasil pemeriksaan auditor eksternal.

Selain diikat PKS, BP Tapera juga memastikan kualitas bangunan rumah melalui aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Aplikasi tersebut akan memastikan kelayakan hunian yang dibangun pengembang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin semua penerima manfaat FLPP menyadari bahwa pemerintah hadir dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tapi jika fasilitas yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, pemerintah melalui BP Tapera berhak menarik kembali fasilitas tersebut dan menyalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (BRN)