Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Cek Aplikasi Baru dari BP Tapera

Cek Aplikasi Baru dari BP Tapera

  • account_circle Adi Guru Mahendra
  • calendar_month Rab, 4 Agu 2021

Jakarta – Beralihnya pengelolaan data dan dana Tabungan Perumahan (Taperum) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), ditandai dengan 3,9 juta PNS aktif peserta Bapertarum ditetapkan menjadi Peserta Tapera. Mulai sekarang, Peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif pada Agustus 2021 sudah dapat mengakses layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara (https://peserta.tapera.go.id).

PNS aktif yang ditetapkan menjadi Peserta Tapera adalah PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.

Saldo awal peserta Tapera merupakan akumulasi iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum yang dihitung dengan mempertimbangkan manfaat bantuan yang pernah diterima. BP Tapera bekerja sama dengan Aktuaris menghitung saldo awal beserta pengembangannya dengan menggunakan metode perhitungan berdasarkan nilai rupiah saat ini (present value).

BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengelolaan dana peserta agar aman dan transparan. Dalam kerja sama ini, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual. Ke depan, KSEI akan menyediakan layanan informasi dana peserta melalui aplikasi AKSes.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan bahwa ini merupakan wujud komitmen BP Tapera kepada para peserta dan juga calon peserta nantinya. Dengan kemudahan layanan pengecekan saldo ini, dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.

“Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak,” ujar Adi Setianto, dalam keterangan persnya yang diterima oleh redaksi industriproperti.com

Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Tapera
Dana peserta yang dikelola oleh BP Tapera bekerja sama dengan BRI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yaitu perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera. Dalam pengelolaan dana melalui KPDT, dana milik Peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk Unit Penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya. “Unit Penyertaan tersebut akan tercatat pula pada rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) di KSEI. Mekanisme ini seperti halnya pengelolaan yang dilakukan pada produk reksadana di industri keuangan,” jelas Adi Setianto.

Adi Setianto menambahkan, saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui KPDT yang mulai efektif per 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000,00.

“NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman, antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah,” ujar Adi Setianto.

Dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp8 juta/bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.

“Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan. Ayo segera manfaatkan program pembiayaan Tapera. Bersama Tapera wujudkan rumah pertama” jelas Adi Setianto.

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang telah pensiun, dana simpanan dan imbal hasilnya akan dikembalikan secara otomatis ke rekening bank milik peserta yang terdaftar di BP Tapera.

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang telah pensiun, dana simpanan dan imbal hasilnya akan dikembalikan secara otomatis ke rekening bank milik peserta yang terdaftar di portal kepesertaan BP Tapera. (ADH)

Penulis

Ayah dari dua putra dan satu putri ini memulai karier di dunia jurnalistik dari sebagai sirkulasi di Majalah Realestat. Tapi semangat dan ketertarikannya di dunia jurnalistik membawa pria yang gemar membaca dan traveling ini menjadi salah satu wartawan industriproperti.com. Lelaki berkulit hitam yang pernah mengenyam Pendidikan di Teknik Informatika STTI ini akan banyak menuliskan berbagai isu utama industri properti. Sahabat IP bisa jumpai Adi melalui Instagram @adoen_22

Rekomendasi Untuk Anda

  • Labuan Bajo

    Jokowi Targetkan 1 Juta Wisatawan Kunjungi Labuan Bajo

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Sandiyu nuryono
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo meresmikan Penataan Kawasan Pulau Rinca dari sekian banyak spot pariwisata di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Target pertama adalah kunjungan wisatawan mencapai 1 juta orang sesuai dengan kapasaitas bandara. Presiden Joko Widodo mengatakan pembangunan di DPSP Labuan Bajo harus memberikan manfaat nyata untuk negara […]

  • Pasar Membaik, Paramount Land Hadirkan Hunian Mewah New Menteng

    Pasar Membaik, Paramount Land Hadirkan Hunian Mewah New Menteng

    • calendar_month Sab, 16 Jul 2022
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah sukses memasarkan Menteng Village di 2015, Paramount Land kembali menghadirkan New Menteng, hunian mewah dan berukuran luas. Berada di lokasi sangat strategis dan eksklusif di Gading Serpong, hunian ini dbanderol dari harga Rp4,9 miliar hingga Rp10,5 miliar per unit (termasuk PPN). M. Nawawi, Direktur Marketing & Sales Paramount Land mengatakan sektor properti […]

  • Kota Harapan Indah

    Kota Harapan Indah Jadi Tuan Rumah Bekasi Marathon 2025

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    BEKASI – Bekasi Marathon 2025 kembali digelar di Kota Harapan Indah, Bekasi, pada tanggal 23 Februari 2025. Lomba maraton ini menghadirkan pengalaman lari yang tidak terlupakan di tengah pemandangan asri dan fasilitas lengkap di township terbesar di area timur Jakarta. Acara ini menawarkan berbagai kategori lomba, mulai dari 5K, 10K, hingga half marathon (21K) dan […]

  • Jokowi Undang AS dan Inggris Investasi Ekonomi Hijau

    Jokowi Undang AS dan Inggris Investasi Ekonomi Hijau

    • calendar_month Sel, 2 Nov 2021
    • account_circle Oki Baren
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral secara terpisah bersama Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dan Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Agenda pertemuan secara terpisah antara Jokowi dengan masing-masi Kepala Negara bertujuan membahas kerjasama bilateral khususnya investasi ekonomi hijau. Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia akan fokus pada kerja sama di bidang ekonomi hijau. “Saya ingin […]

  • Edisi April 2020

    Majalah REI Edisi April 2020

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle adminpro
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Satu bulan terakhir ini kita semua dibuat cemas. Gencarnya pemberitaan di media dan terus bertambahnya jumlah korban yang dinyatakan positif menyebabkan kepanikan di masyarakat. Sebagian besar bahkan panik secara berlebihan. Kondisi itu langsung maupun tidak langsung turut memengaruhi roda perekonomian termasuk penjualan properti. Di saat yang bersamaan, […]

  • Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle Muhammad Rinaldi
    • 0Komentar

    TANGERANG – Warga Negara Asing (WNA) kini semakin mudah untuk memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan syarat hanya menggunakan paspor dan visa. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) […]

Translate »
expand_less