ATR/BPN Susun Aturan Baru Penataan Ruang

Perumahan MBR (Foto: Ditjen Perumahan PUPR)
Jakarta – Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja masih sering menghadapi berbagai kendala dan persoalan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan konsultasi publik. Konsultasi Publik ini membahas perubahan atas Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selain itu, konsultasi publik ini juga membahas Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang.
Terdapat beberapa hal yang mendasari perubahan dan penyempurnaan atas Permen Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. Termasuk penambahan pasal-pasal baru, penambahan ayat, maupun perbaikan terhadap pasal yang sudah ada permen yang lama. Hal ini untuk memperjelas pembentukan Forum Penataan Ruang, serta tata cara permohonan keanggotaan asosiasi profesi dan asosiasi akademisi.
Di sisi lain, masih banyaknya permasalahan dalam rencana tata ruang di daerah, beleid ini juga menawarkan pemberian lisensi tenaga profesional khusus. Salah satunya untuk penyusunan rencana tata ruang, sebagaimana yang telah tertuang amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Adapun hal ini akan akan ada dalam Rapermen Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang.
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menyampaikan harapannya agar dalam pembahasan ini bisa segera tuntas dan final.
“Permen ini ditunggu oleh Pak Menteri untuk pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang di daerah, baik terkait perizinan yang sekarang melalui KKPR, ataupun penetapan RDTR/RTRW di daerah,” ujar Abdul.
Pada kesempatan yang sama, akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Denny Zulkaidi memberikan apresiasi atas penyusunan Rapermen ini. “Beberapa catatan teknis yang disampaikan untuk melengkapi apa yang telah disusun dan kemudian implikasinya untuk ATR/BPN,” ujar Denny.
“Jadi sebetulnya ATR/BPN harus menyiapkan apa. Beberapa catatan dari yang diatur tetang unit, kegiatan, atau proses apa saja yang harus disiapkan ATR/BPN ke depan,” lanjut Denny.
Ia menyampaikan masukannya terkait dengan penilaian persyaratan penerbitan lisensi yang memerlukan tim tersendiri. Utamanya tetap menilai dan memverifikasi permohonan yang masuk, tidak hanya melalui verifikasi elektronik.
Membangun Kota
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Andy Simamarta mendukung penyusunan Rapermen tentang Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang. Menurutnya tenaga profesional ini sangat berkaitan erat dengan bagaimana kita bisa membantu membangun kota dan desa di Indonesia agar maju.
“Pak Menteri ATR/Kepala BPN melihat IAP atau organisasi profesi adalah suatu mitra yang bisa membantu kebijakan-kebijakan dan program Pak Menteri,” ungkap Andy.
Andy pun juga melihat tantangan bagi organisasi IAP. “Bagaimana kami bisa menghadirkan orang-orang yang kompeten di bidangnya,” ungkap Andy.
Ia menekankan bahwa peran organisasi profesi menjadi penting dan mengharapkan ada pembagian peran yang jelas dalam business process antara pemerintah dengan organisasi profesi.
Selanjutnya Ketua Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) Iwan Rudiarto yang juga hadir sebagai penanggap menyampaikan kendala terkait pembentukan Forum Penataan Ruang di daerah yang mana persebaran keanggotaan ASPI tidak merata di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, terkait dengan penerbitan linsensi tenaga profesional, ia menyampaikan dukungannya. “Saya sepakat secara personal bahwa tanggung jawab pekerjaan perencana itu bukan kepada institusi atau perusahaan, tetapi kepada individu atau personalnya. Oleh karena itu lisensi planner melengkapi konteks penguatan, supaya seorang planner menjadi lebih bertanggung jawab dan terikat dengan pekerjaannya,” ungkapnya.