Mantap, Kemendagri Jalin Kerjasama dengan IAP

Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori (kiri) dengan Ketua Umum IAP Hendricus Andy Simarmata (kanan) saat pendantanganan Nota Kesepahaman (Foto: Dok Kemendagri)
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia. Kerja sama itu diresmikan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dengan Ketua Umum IAP Indonesia Hendricus Andy Simarmata, di Ruang Rapat Sekjen, pada hari Rabu 23 Juni 2021.
Hudori menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya penandatanganan kerja sama tersebut. “Hari ini kita menandatangani nota kesepahaman, jadi nota kesepahaman ini kan bentuk konkret wujud kerja sama, ini kerja sama lembaga dan lembaga, artinya Kemendagri dengan IAP,” ujar Hudori sesuai keterangan pers yang diterima oleh redaksi industriproperti.com
Hudori mengungkapkan, kerja sama ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, terutama dalam hal perencanaan wilayah dan kota.
Selain itu, berdasarkan nota kesepahaman yang diterima oleh redaksi, kerjasama ini juga ditujukan untuk kajian, pengembangan, perumusan kebijakan, perencanaan, pemprograman, dan pelaksanaan pembangunan berlandaskan ilmu pengetahuan di daerah (science based policy).
Lebih lanjut, Hudori menekankan bahwa erja sama ini harus dilanjutkan dengan langkah konkret yang bisa dilakukan dengan para komponen Kemendagri.
Sekjen Kemendagri ini juga menyoroti organisasi IAP yang telah tersebar di 31 provinsi. Meski jumlahnya belum menjangkau ke seluruh provinsi, Hudori meyakini organisasi tersebut memiliki jaringan yang luas baik di dalam maupun luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Andy Simarmata menjelaskan bahwa maksud dari penandatanganan nota kesepahaman ini ialah untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka mempersiapkan berbagai aturan main baru yang ada di dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Kami sebagai asosiasi profesi siap membantu pemerintah daerah untuk melaksanakan transformasi digital dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan perijinan berbasis risiko di daerah,” ujar Andy kepada redaksi industriproperti.com
Terlebih, menurut Andy, perencanaan tata ruang menjadi sangat fundamental dalam perijinan berbasis risiko yang diterapkan dalam Undang – Undang Cipta Kerja. (ADH)